Hal yang perlu Diperhatikan dalam BOS Tahun 2016

Purwodadi – Dalam rapat koordinasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah tahun 2016 yang diselenggarakan di Hotel Kencana (20/02/2016) ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan yang diperhatikan oleh madrasah dalam melaksanakan anggaran pendanaan BOS pada tahun 2016.

Pertama, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jateng Ahmad Su’aidi berdasarkan juknis 2016, honor kegiatan kepanitiaan hanya bisa pada kegiatan PPDB, UN dan UANBM. Selain tiga hal tersebut honor kepanitiaan tidak bisa didanai dari BOS.

Kedua, mengenai iuran dan gotong royong, baik pada juknis 2015 dan 2016 ini tidak diperkenankan penggunaan anggaran BOS untuk iuran, meski iuran tersebut kerkait dengan item komponen pembiayaan BOS seperti KKM/KKG/MGMP dan kegiatan-kegiatan serupa. Apalagi untuk iuran-iuran yang sifatnya jauh dari tujuan dan maksud adanya bantuan operasional sekolah serta keluar dari komponen pembiayaan BOS, sama sekali tidak diperkenankan.  Untuk KKM/KKG/MGMP dan sejenisnya hanya diperkenankan bantuan transportasi kegiatan, kalau kegiatan tersebut sesuai juknis tidak disediakan oleh hibah/ block grant tersebut dan kegiatan tersebut harus diluar hari mengajar. Begitu juga dengan iuran-iuran yang lain seperti kegiatan pramuka, lomba tidak dipekenankan dalam penggunaan anggaran BOS.

Ketiga, mengenai konsumsi. Bahwa dalam pemeriksaan oleh pejabat fungsional pemeriksa tahun 2015, sebagaimana disampaikan Su’aidi, banyak penganggaran fiktif dalam konsumsi sehingga dalam juknis BOS 2016 mengenai konsumsi ditekan seminimal mungkin. Untuk konsumsi harian hanya diperkenankan air galon. BOS 2016 tidak diperkenankan untuk beli makanan kecil, teh, gula dan sebagainya.

Keempat, untuk bantuan transportasi tidak diperkenankan keluar dari 12 item komponen pembiayaan BOS 2016. Dan mengenai besarannya wajar sesuai peraturan menteri keuangan dan kelayakan daerah setempat. Mengenai pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan madrasah dapat mengadakan kegiatan pengembangan profesi guru atau peningkatan kompetensi tenaga kependidikan satu kali/tahun selama tidak dibiayai dari sumber dana lainnya (APBN/APBD).

Kelima, mengenai pelatihan persiapan lomba, jawaban Su’aidi atas pertanyaan utusan MAN Purwodadi, diperkenankan menggunakan dana BOS.

Keenam, mengenai internet, maksimal penggunaan yang bisa menggunakan dana BOS baik voucer maupun berlangganan tidak lebih dari Rp.250.000. 

Dalam menjawab pertanyaan dari MTs Manba’ul A’laa Purwodadi mengenai honor GBPNS, Su’aidi menjelaskan dalam menentukan besaran nilainya dipertimbangkan kewajarannya sesuai kondisi daerah. Kasi Kesiswaan tersebut memberi tambahan penjelasan tidak diperkenankan dibuat “ondo-usuk” antara mereka yang senior dan mereka yang yunior. (Pur)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content