Abdur Rouf; Penyuluh Agama Islam Harus Mempunyai Integritas & Komitmen

Kab. Grobogan (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan diwakili Kepala Seksi Bimas Islam menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara kepada Penyuluh Agama Islam Non PNS pada masing-masing Kecamatan, pada hari Jum’at (14/2/2025), bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab Grobogan.

Dalam sambutannya dikesempatan tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Grobogan, Abdur Rouf menyampaikan penyerahan SK ini merupakan pembaharuan kontrak kerja bagi para Penyuluh Agama Islam Non PNS, yang sebelumnya telah dinyatakan lulus ujian tes tulis maupun tes wawancara yang berjumlah 88 orang pada pekan lalu, dan alhamdulilah ada juga diterima PPPK.

“Setiap 1 tahun akan ada pembaharuan kontrak kerja, dan itu akan melalui ujian tes lagi, baik tulis maupun wawancara, bagi yang paham dan bertanggungjawab atas pekerjaan yang diembannya pastilah tidak perlu khawatir tergantikan sebab ada penilaian tersendiri yang dilakukan sebagai point tambahan buat mereka nantinya,” ujarnya.

Abdur Rouf juga mengingatkan kepada seluruh Penyuluh Agama Islam yang telah menerima SK agar selalu bekerja secara maksimal dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Selain itu penyuluh diminta untuk dapat menjadi bagian terdepan dalam memberikan pemahaman tentang agama kepada masyarakat utamanya diwilayah tugas pada masing-masing Kecamatan.

“Saya mengingatkan saudara saudari sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk selalu bekerja sesuai koridor yang telah ditentukan, harus rajin bekerja, berkomitmen dan integritas. Jangan melenceng dari Tusi itu, saya juga berharap agar para penyuluh terus meningkatkan kompetensi dirinya, dan selalu semangat dalam bekerja, serta tidak melupakan isi perjanjian yang telah tertuang dalam SK yang telah diterima dan ditandatangani ini,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kasi Bimasis mengatakan sesuai intruksi Presiden RI ada anggaran untuk diefisiensi, tapi kegiatan juga harus dilaksanakan. Kementerian Agama melakukan penyesuaian anggaran dengan memperhatikan program dan kegiatan dasar yang harus tetap ada.

“Kami memastikan efisiensi anggaran tetap memenuhi operasional dasar, pelayanan publik, serta dukungan terhadap fokus program kerja Kemenag. Efisiensi dilakukan antara lain, untuk biaya perjalanan dinas, alat tulis kantor, seminar, acara seremonial, honorarium, dan belanja lainnya,”pungkasnya.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content