ASUH sebagai Ciri Penyembelihan Hewan Higienis

Purwodadi – Dalam rangka menjaga menjaga ketersediaan dan jaminan produk halal terutama mengenai daging halal yang akan dikonsumsi masyarakat pada bulan suci Ramadhan 1437H, Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Produk Halal Syariah disertai sosialisasi penyembelihan hewan qurban yang halal dan higienis pada Rabu (30/5).

Acara yang berlangsung di aula Kankemenag Kab. Grobogan ini diikuti oleh 25 orang peserta yang terdiri dari petugas rumah pemotongan hewan, pengusaha kecil dan menengah di Kabupaten Grobogan. Abdur Rouf selaku  penyelenggara dari Penyelenggara Syariah menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat diperlukan untuk memberikan jaminan masyarakat bahwa barang yang mereka halal adanya. Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut selain dari Kankemenag Kab. Grobogan juga menghadirkan petugas dari Dinas Kesehatan Kab. Grobogan.

Dalam kesempatan itu Kakankemenag yang diwakili Penyelenggara Syariah Abdur Rouf menyampaikan tentang konsep dasar produk halal, dimana semua makanan dan minuman itu halal, kecuali yang diharamkan. Tidak semua produk makanan yang beredar di pasar semua halal tapi jika produsen menyatakan produknya halal maka harus dijamin kehalalannya yang meliputi halal secara zatnya, cara memprosesnya, penyembelihanya dan memperolehnya.

Terkait dengan produk halal maka beliau memberikan beberapa hikmah tentang makanan halal yaitu dapat menambah cahaya iman dan terkabulnya do’a. Kemudian beliau menyarankan bahwa produk tidak halal/haram seperti bangkai, darah, babi dan turunanya, hewan yang tidak disembelih dengan syariat Islam serta hewan yang disembelih untuk dipersembahkan selain kepada Allah, khamr maka perlu kita jauhi.

Dalam kesempatan itu beliau juga menyampaikan sosialisasi penyembelihan hewan qurban yang halal dan higienis ini dilaksanakan karena melihat banyaknya fenomena penyembelihan hewan qurban yang tidak sesuai dengan syariat Islam maupun tinjauan kesehatan, seperti adanya pemotongan urat kaki hewan qurban terutama pada sapi untuk mempercepat kematian hewan qurban. Dalam hal teknis pelaksanaan, pengantongan daging, tulang, kulit dan jeroan dalam satu kantong hitam sehingga semua bagian hewan qurban bercampur aduk juga tidak dibenarkan menurutnya.

“Proses penyembelihan hewan qurban sangat perlu diperhatikan kehalalan dan kehiginiesannya. Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan penyembelihan hewan qurban tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya”, tuturnya.

Sedangkan Bambang Siswanto dari Dinas Kesehatan yang saat itu juga menjadi nara sumber mengatakan bahwa daging penyembelihan hewan qurban itu dikatakan higienis jika daging tersebut bersifat ASUH. Yang maknanya Siswanto jelaskan: A, artinya aman yaitu tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi atau bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia. S, artinya Sehat yaitu mengandung  bahan-bahan yang dapat menyehatkan manusia. U, artinya Utuh yaitu daging yang disembelih tidak tercampur dengan daging lain seperti babi dan lain-lain. H, artinya halal yaitu proses penyembelihannya harus sesuai dengan syariat Islam.(bd)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content