admin

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Nafas Baru dalam Pengadaan Barang Jasa

Purwodadi (26/01/2015) – Respon pemerintahan Joko Widodo dalam pengadaan barang dan jasa cukup cepat. Baru dalam hitungan beberapa bulan, sudah melakukan perubahan dua kali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, sehingga peraturan tersebut hingga Januari 2015 ini sudah dirubah  4 (empat) kali. Perubahan pertama Perpes 54 tersebut dilakukan pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) pada

Bagikan :

Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Nafas Baru dalam Pengadaan Barang Jasa Read More »

Translate »
Skip to content