Purwodadi – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan dalam menjaga stok buku nikah untuk tidak mengalami keterlambatan baru-baru ini menerima pengiriman buku nikah dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah sebanyak 13.500 pasang. Dengan kiriman sebanyak itu, diperkirakan stok buku nikah itu diperkirakan dapat mencukupi kebutuhan untuk pernikahan hingga satu tahun ke depan.
Dengan tersedianya buku nikah, calon pengatin tidak usah risau untuk tidak kebagian buku nikah bila akan segera melangsungkan pernikahan. Ayo siapa mau segera memilikinya?
Sebelumnya, dikhawatirkan di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Grobogan kehabisan stok buku nikah. Sebab, pada November lalu stok buku nikah di wilayah Grobogan hanya tersisa 361 pasang. Namun menurut Kasi Bimas Islam Fahrurrozi, jumlah tersebut diperkirakan mampu mencukupi kebutuhan hingga akhir 2016.
Ketercukupan tersebut terkait atau tidak dengan tahun duda menurut kepercayaan orang jawa, sehingga kalau memungkinkan diurungkan pernikahan sampai tahun depan bagi yang kuat ngempet untuk tidak segera menikah.
Fahrorrozi saat ini siap mendistribusikan buku nikah yang telah diterima dari Kanwil Kemenag Provinsi Jateng ke seluruh KUA Kecamatan di Kabupaten Grobogan. “Namun sebelum kami distribusikan, akan kami buat berita acara tentang pendistribusian buku nikah, sebab tiap pendistribusian harus dilaporkan ke pusat,” tandasnya.
Kasi Bimasis tersebut menjelaskan, dari total 13.500 pasang buku nikah itu akan mencukupi sampai 2017. Hingga Oktober 2016 ini, Kemenag Grobogan sudah mengeluarkan 14.500 pasang buku nikah. “Sekarang, Kemenag Kab. Grobogan bersama seluruh KUA di 19 Kecamatan di wilayah Kabupaten Grobogan terus melakukan koordinasi untuk mencatat dan mendata kebutuhan buku nikah selama satu tahun ke depan,” ujarnya.
“Saat ini semua KUA di Kabupaten Grobogan sudah mendapatkan persediaan buku nikah. Yang sudah kita distribusikan secara silang dengan KUA kecamatan lain yang stok buku nikah masih banyak. Namun dalam pendistribusian ini kami buatkan berita acara, sebab semua KUA sudah mendapatkan jatah sesuai pengajuan tahun lalu,” ujar Fahrur.
Ditambahkannya, Kemenag Grobogan bersama 19 KUA Kecamatan di wilayah Kabupaten Grobogan akan terus melakukan koordinasi untuk senantiasa mencatat dan mendata buku nikah yang diterima maupun yang ditelah dikeluarkan kepada pasangan mempelai.
“Manajemen pembukuan dan pencatatan nikah harus lebih baik dari tahun ke tahun,” ungkapnya menutup pembicaraan.(bd)