BAZNAS dan Penguatan Zakat di Tahun 2016

Oleh Abdur Rouf, S.Ag, M.Si*

Tahun 2016 adalah tahun yang sangat strategis dalam pembangunan zakat nasional. Hal ini sebabkan oleh dua hal. Pertama, tahun ini adalah tahun yang sangat penting dalam hal konsolidasi kelembagaan zakat dengan format baru, dimana BAZNAS memiliki kewenangan sebagai koordinator perzakatan nasional. Kedua, meningkatnya harapan publik terhadap BAZNAS, yang telah memiliki kepemimpinan baru yang sudah berjalan efektif sejak semester kedua tahun 2015. Publik memiliki ekspektasi yang besar terhadap BAZNAS agar lembaga tersebut memiliki kinerja yang optimal dalam memimpin dunia perzakatan nasional, sehingga baik penghimpunan maupun penyaluran zakat dapat berjalan dengan baik.

Secara internasional, tahun 2016 juga diperkirakan menjadi momentum penguatan kerjasama zakat dunia. Hal ini ditandai dengan semakin mengkristalnya hasil pembahasan empat kali pertemuan IWG ZCP (International Working Group on Zakat Core Principles) sepanjang tahun 2014-2015 lalu. Bahkan Direktur Jenderal IRTI-IDB Prof M Azmi Omar menyatakan bahwa dokumen ZCP tersebut direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada bulan Mei 2016 ini. Keberadaan dokumen tersebut diharapkan menjadi sumber referensi pengelolaan zakat dunia sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola sistem perzakatan dunia. Peran Indonesia tidak diragukan lagi, sangat penting dan krusial.

Zakat dalam perspektif  kekinian tidak hanya sebagai bagian ibadah mahdhoh semata, tetapi juga berperan sebagai Ibadah Maaliyah Ijtima’iyyah (ibadah harta yang berdimensi sosial) yang memiliki posisi penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi pelaksanaan ajaran Islam maupun dari sisi pembanguna kesejahteraan umat. Kesediaan seseorang untuk berzakat merupakan indikator utama ketundukannya terhadap Allah dan ciri utama seorang mukmin yang akan mendapatkan rahmat dan pertolongan Allah. Kesediaan berzakat pula dipandang sebagai ciri orang yang selalu berkeinginan mennyucikan dan membersihkan serta mengembangkan harta yang dimilikinya. Sebaliknya keengganan dan ketidak pedulian seseroang terhadap zakat mendapatkan peringatan dan ancaman yang berat dari Al-Qur’an di akhirat kelak. Harta benda yang disimpan dan tidak dibelanjakan sesuai dengan dengan ketentuan Allah akan berubah menjadi alat untuk mengazabnya.

Dalam konteks kemakmuran rakyat (umat), peran zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut ini: pertama, zakat akan menumbuhkan akhlak yang mulia berupa kepeduliaan terhadap nasib kehidupan orang lain, menghilangkan rasa kikir dan egoisme (An-Nisa’: 37). Kedua, zakat berfungsi secara sosial untuk mensejahterakan kelompok mustahiq, terutama golongan fakir miskin ke arah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera, dapat menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita. Ketiga, zakat akan mendorong umat untk menjadi menjadi muzakki sehingga akan meningkatkan etos kerja dan etika bisnis yang benar. Keempat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik dimungkinkan terciptanya pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. Maka zakatlah ibadah satu-satunya yang secara eksplisit disebutkan adanya pengelola resmi yang dikenal dengan istilah Amil seperti yang diisyaratkan dalam surat At-Taubah: 103 yang bermaksud: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Oleh karena itu, di tahun baru 2016 ini, dengan semangat baru, kita harus optimis dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah dan kita tingkatkan amal yang lebih baik, salah satunya dengan mengeluarkan zakat, sehingga kehidupan kita akan menjadi berkah..ayo berzakat….!!![]

* Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kab. Grobogan

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content