Bimbingan Perkawainan Calon Pengantin Sebagai Tujuan Terwujudnya Keluarga Samawa

Grobogan – Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, sosialisasikan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : 373 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin bertempat di Grand Master Hotel Purwodadi.

Dalam laporannya ketua panitia yang selaku Kasi Bimas Islam, Fahrurrozi mengatakan kegiatan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin bertujuan agar dipahaminya hakikat dan tujuan perkawinan oleh calon pengantin, terwujudnya keluarga yang sehat, sejahtera, sakinah mawadah warahmah, dan meminimalisir terjadinya angka perceraian di Kabupaten Grobogan dan program bimbingan calon perkawinan merupakan wujud nyata untuk mewujudkan program nawacita dari Presiden,” ujar Fahrur.

Lanjut Fahrur, Kegiatan ini diikuti oleh calon pengantin sebanyak 75 pasang atau berjumlah 150 orang, dari 7 wilayah yaitu dari Kecamatan Purwodadi, Geyer, Toroh, Grobogan, Gubug, Brati dan Penawangan. Pelaksanaan Bimbingan Calon Pengantin ini dilaksanakan 2 hari yaitu dari hari Rabu dan Kamis, tanggal 13 sampai 14 September 2017. Dan dilaksanakan di 4 Kawedanan. Purwodadi,Wirosari,Godong dan Gubug,”Paparnya.

Kepala Kantor Kemenag Grobogan dalam arahannnya menyampaikan Pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mengarungi kehidupan berumahtangga, diperlukan kematangan, baik secara fisik, mental maupun pengetahuan yang cukup,”Ungkapnya.

Beliau menambahkan, di sanalah diperlukan adanya bimbingan khusus, yaitu bimbingan yang diberikan kepada calon mempelai, sebagai bekal memasuki kehidupan baru tersebut. Diantara bekal yang ditanamkan adalah nilai-nilai keagamaan dalam berumahtangga, kesiapan mental mengarungi hidup bersama pasangannya, menguasai pengetahuan yang cukup masalah hak-hak dan kewajiban sebagai suami atau sebagai isteri,”Pinta Hambali.

Lanjut Hambali,“Kegiatan ini bertujuan dipahaminya hakikat dan tujuan perkawinan oleh calon pengantin, terwujudnya keluarga yang sehat, sejahtera, sakinah mawadah warahmah, dan meminimalisir terjadinya angka perceraian di Kabupaten Grobogan,”Tegasnya.

Selanjutnya, beliau menambahkan bahwa ada 4 cara agar keluarga itu bisa awet dan utuh yaitu landasi rumah tangga dengan ajaran Islam, saling menghargai dan memberikan kasih sayang, memelihara kepercayaan terhadap pasangan, dan selalu mensyukuri baik terhadap pasangan maupun rezeki yang di dapatkan,”Pesan Hambali.

“Calon pengantin harus saling menyayangi dan saling mengasihi untuk membina rumah tangga, sebab untuk membina rumah tangga itu bukan mudah banyak gelombang-gelombang yang memang harus kita lalui, akan berbeda di kala kita sebelum menikah dan sesudah menikah. Oleh karena itu, sesudah menikah lakukan rumah tangga berkasih sayang seperti Rasululullah SAW antara lain tidur satu selimut, wangi-wangian, mandi bersama, sikat rambut suami, membantu istri di dapur, minum bergantian satu gelas bersama, tidur di pangkuan istri dan kata-kata mesra. Semua itu kita lakukan jangan ada gengsi sesudah berumah tangga” Paparnya

Pesan beliau kepada para catin , jika sudah berumah tangga nanti sebaiknya di jaga dengan sebaik mungkin serta binalah rumah tangga itu dengan berdasarkan syariat islam agar dapat membentuk keluarga sakinah mawaddah warohmah. “Dengan adanya pembekalan dasar ilmu agama lewat penasehatan pra nikah ini, diharapkan dapat terciptanya keluarga yang bahagia dunia dan akhirat.” harapnya.(bd)

 

 

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content