Purwodadi – Dalam pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kantor Kemenag Kabupaten Grobogan menggunakan sistem gelombang atau tahapan, siapa yang cepat selesai dalam mempertanggungjawabkan dana BOS periode sebelumnya dan telah cepat mengajukan pencairan BOS berikutnya merekalah yang akan dicairkan lebih awal. Namun bagi lembaga yang enggan cepat menyelesaikan pertanggungjawaban dan tidak cepat mengajukan maka pencairan BOSnya juga telat diterimakan dibanding mereka yang aktif.
Sebagaimana batas waktu dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah bahwa dana BOS madrasah pada minggu kedua bulan Maret 2016 harus sudah cair, di Kankemenag Kab. Grobogan tenggat waktu tersebut molor bagi madrasah yang belum menyelesaikan untuk segera mengirim laporan pertanggungjawaban dan tidak segera mengajukan pencairan berikutnya. Sampai tanggal 13 April 2016, masih ada 38 lembaga madrasah yang belum cair dana BOSnya karena dua hal tersebut. 38 lembaga tersebut terdiri dari 7 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 21 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan 10 Madrasah Aliyah (MA).
Pada tahun 2016 ini, ada sedikit perubahan dalam proses pencairan BOS madrasah di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan dengan pembuatan perencanaan penggunaan anggaran secara rinci sebagai penjabaran Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk mematangkan perencanaan, memudahkan pelaksanaan dan pelaporan anggaran serta memudahkan pemantauan.
Hal ini karena mengenai perencanaan, madrasah sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis (Juknis) BOS, harus membuat Rencana Jangka Menengah yang disusun empat tahunan selain juga menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana dana BOS merupakan bagian integral di dalam RKAM tersebut.
Dengan perencanaan tersebut, baik rencana kerja menengah maupun tahunan, gerak dan perkembangan madrasah dapat terukur dengan jelas dan mudah dipantau. Tanpa adanya rencana kerja yang baik, penggunaan anggaran madrasah, terutama dari bantuan pemerintah (BOS) tidak dapat terukur dan tidak jelas arah penggunaannya, dan itu menyiakan anggaran negara.
Dalam perencanaan yang baik, diharapkan tujuan dan program BOS dalam menuntaskan Wajib Belajar 12 tahun yang bermutu serta pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, serta tata kelola, akuntabilitas yang dicanangkan pemerintah dapat tercapai. (Pr)