Kab. Grobogan(Humas) – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat di era digitalisasi dalam penyelesaian administrasi Wakaf yang digunakan untuk masyarakat dalam aktifitas kegiatan keumatan, maka Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan melalui Gara Zawa menyelenggarakan sosialisasi digitalisasi akta ikrar wakaf dan penguatan nadzir wakaf dengan mengundang narasumber dari Sekretaris Daerah dan Pengadilan Agama Kab. Grobogan serta 80 peserta dari KUA dan pengurus Nadzir yang bertempat di Gedung Riptaloka Sekda Kab. Grobogan, Senin (25/11/2024).
Menurut laporan Ketua BWI Kab. Grobogan, Ahmad Yazin mengatakan dirinya ditahun 2024 terakhir menjabat menjadi ketua BWI dan pengurusnya, diharapkan pengurusan BWI yang akan datang agar lebih baik lagi dalam pengelolaan wakaf di Kabupaten Grobogan. Masalah sekarang adalah lamanya sertifikasi tanah wakaf, dan pengurus BWI sudah bekerja sama dengan BPN agar pensertifikatan tanah wakaf lebih mudah. Dan juga laporan nadir kurang berjalan dikarenakan kurang pengurus nadir, diharapkan nadir bisa mengusulkan 3 orang, walaupun semua keluarga.
“Sejarah wakaf dicetuskan pada zaman sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar Bin Khotob dahulu wakaf adalah untuk ekonomi dan Usman Bin Afan mewakafkan sumur. Dan sertifikasi tanah wakaf merupakan program unggulan Kementerian Agama. Program ini bertujuan memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nazhir wakaf bertanggung jawab untuk memelihara, mengawasi, dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuannya dan minimal 3 orang,”kataya.
Sementara sambutan Kepala Kemenag Grobogan, Fahrur Rozi menyampaikan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan berdasarkan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah berjihat dalam pengurusan wakaf di jawa tengah.
“Wakaf adalah perbuatan memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau ibadah. Wakaf berasal dari kata bahasa Arab waqafa yang berarti menahan harta untuk diwakafkan,”jelasnya.
Fahrur Rozi menekankan agar KUA berjuang dalam pengurusan tanah wakaf di Masyarakat. Wakaf adalah amalan sunah yang dianjurkan dalam Islam. Wakaf dianggap sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah orang yang mewakafkan hartanya telah meninggal dunia.
“Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam karena manfaatnya yang luas dan abadi. Dengan berwakaf, kita bisa menjadi bagian dari solusi berbagai permasalahan sosial dan berkontribusi terhadap pembangunan umat secara berkelanjutan,”bebernya.
Lebih lanjut, Kepala Kemenag mengatakan E-AIW merupakan langkah inovatif Kemenag untuk memfasilitasi proses wakaf agar lebih cepat, akurat, dan transparan. Selain itu, penggunaan e-AIW juga dapat menyimpan arsip data wakaf dengan lebih aman.
“PPAIW berperan untuk memberikan kepastian hukum mengamankan harta benda wakaf, sebagai basis informasi dan data, memberikan pelayanan serta fungsi pembimbingan dalam perwakafan nasional. Dan sosialisasi elektronik akta ikrar wakaf agar dapat dioptimalkan sehingga tanah wakaf menjadi aman dan dapat digunakan dengan nyaman,”pungkasnya.(bd)