Grobogan – Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Sejalan dengan hal tersebut Dinas Dukcapil Kabupaten Grobogan sosialisasikan inovasi yang lebih dikenal KTP Digital ini kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyedia layanan publik di Grobogan dan salah satunya Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan mendapatkan sosialisasi dan registrasi KTP digital pada hari Senin ( 06/02/2023) di Aula Kemenag Grobogan.
Kepala Kemenag Grobogan, Fahrur Rozi menyampaikan di era digitalisasi pada zaman sekarang perlu ilmu dan teknologi yang dimiliki setiap ASN, karena digitalisasi pelayanan bisa lebih cepat dan terukur. Karena dalam pelayanan masyarakat perlunya perkembangan IT di era digitaliasasi yang telah disampaikan Gusmen pada waktu lalu.
“Saya berterimakasih kepada Disdukcapil Kab. Grobogan yang telah jemput bola dalam perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD) kususnya di lingkungan Kemenag Grobogan. Karena KTP elektronik dan dokumen administrasi kependudukan secara fisik menjadi tidak masalah, karena dengan IKD ini semua dokumen sudah tersimpan di Hp. Dan semoga Disdukcapil juga menggabungkan buku nikah dalam IKD,” tuturnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Grobogan yang diwakili Kabag Perekaman KTP, Makasin menjelaskan adanya IKD tersebut dilakukan untuk menyongsong era digital. Kehadiran IKD diperuntukkan agar ke depannya masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik.
“IKD nantinya dapat digunakan untuk mengakses layanan publik, contohya keperluan Kesehatan, bantuan sosial, tidak perlu lagi menunjukan KTP fisik yang asli. Cukup tunjukkan saja yang ada di handphone,” katanya.
Selanjutnya makasin menjelaskan, IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasinya di Play Sytore. “Untuk mengakses KTP digital bisa mendaftar melalui aplikasi tersebut. Tinggal isi data dan e-mail aktif yang diminta oleh aplikasi tersebut,” jelasnya.(bd)