Purwodadi – Dalam menuntaskan laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal menagih mereka yang ternyata belum menyelesaikan laporan tersebut. Kementerian Agama sebenarnya sudah sejak Mei 2015 memerintahkan ASN-nya untuk segera melaporkan harta kekayaannya, ada yang dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) untuk pejabat eselon yang bermuara ke KPK dan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) untuk pegawai/ASN bermuara ke KemenPAN dengan sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (Si Harka). Namun karena pada waktu itu bebarengan dengan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), LHKASN tidak begitu mendapat porsi perhatian yang semestinya.
Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, sesuai surat per email tanggal 1 September 2016, masih 222 orang dari 761 ASN yang belum menyelesaikan laporan harta kekayaan lewat Si Harka per 19 Agustus 2016.
Kepala Subbag TU Ali Ichwan dalam apel pagi Selasa (13/9) meminta kepada semua pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Grobogan untuk segera menyelesaikan pelaporan kekayaan tersebut. Hal ini karena LHKASN merupakan bagian dari penilaian kinerja instansi pemerintah dalam reformasi birokrasi.
Lebih lanjut Ali Ichwan menegaskan mereka yang terkendala dalam mengisi LHKASN untuk konsultasi dan melaporkan ke Kepegawaian.
Sekilas untuk mengingatkan kembali bahwa Si Harka merupakan aplikasi resmi pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan oleh Menpan RB. Si Harka wajib diisi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara yang bertugas di instansi pemerintahan. Peluncuran Si Harka merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mencegah penyalagunaan wewenang, dan membentuk transparansi serta penguatan integritas ASN.
Dalam aplikasi Si Harka, ASN diminta untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). LHKASN adalah laporan harta kakayaan aparatur sipil negara yang terdiri dari daftar seluruh harta kekayaan aparatur sipil negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Men PANRB.
Adapun muatan dalam LHKASN terdiri dari pertama, data pribadi dan keluarga yang meliputi data pribadi, data suami/istri, data anak tanggungan dan data anak tidak tanggungan. Kedua, harta kekayaan yang terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, kas (tabungan,deposito dll) dan piutang/hutang. Ketiga, penghasilan meliputi: penghasilan jabatan, profesi, usaha lain, hibah dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja. Keempat, pengeluaran yaitu pengeluaran pertahun dan yang kelima adalah surat pernyataan.
Harta kekayaan merupakan harta ASN ditambah dengan harta suami/istri dan ditambah harta anak tanggungan, atas nama siapapun. Jadi apabila ada suami/istri yang sama-sama berprofesi ASN, maka harta kekayaan yang dilaporkan sama jumlahnya baik suami maupun istrinya. Asal-usul harta kekayaan ASN dapat berasal dari hasil sendiri, warisan dan hibah/hadiah. Waktu penyampaian LHKASN adalah 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1(satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.(bd/pr dr berbagai sumber)