Purwodadi – Dalam rangka mengoptimalisasikan peran Unit Pengelola Zakat (UPZ) dan terbentuknya UPZ baru bagi dinas/instansi yang belum mempunyai unit tersebut dan meningkatkan peningkatan penggalian dana zakat, infaq dan sadaqoh (ZIS), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Grobogan, melalui Seksi Penyelenggara Syariah bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Kab. Grobogan menggelar Pembinaan Unit Pengelola Zakat, Selasa (29/02) bertempat di Aula Kankemenag Kab. Grobogan yang diikuti 50 peserta dari SKPD, BUMN dan BUMD di Kabupaten Grobogan.
Penyelenggara Syariah Kemenag Kab. Grobogan Abdur Rouf dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk membentuk unit pengelola zakat dan meningkatkan pengetahuan pemahaman bagi para UPZ selaku penerima dan pengelola zakat di wilayah masing-masing. Adapun UPZ yang sudah aktif sebanyak 64 UPZ yang terdiri dari 32 SKPD, 19 UPZ dari Kecamatan, 7 UPZ dari Kelurahan dan 2 instansi vertikal.
Dalam penyelenggaraan zakat tahun 2015 Badan Amil Zakat (Bazda) Kab. Grobogan dapat menghimpun dana sebesar 2 miliar yang penyalurannya diantaranya untuk bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat yang tidak mampu, program bantuan beasiswa mahasiswa, program rumah belajar anak bangsa dan program-program yang lain.
Sementera itu dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan Muh Arifin menyampaikan zakat merupakan salah satu sendi terbangunnya masyarakat yang Islami. Zakat merupakan salah satu ibadah mahdzah hablum minallah dan hablum minannas yaitu ibadah dimana kita berhubungan dengan Allah dan berhubungan dengan manusia. Pengelolaan zakat sudah diatur dalam UU no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dengan dasar itulah Muh Arifin berpendapat zakat sangat penting untuk kita tumbuh kembangkan dalam masyarakat Islam demi terciptanya masyarakat madani yang kita cita-citakan.
Menurut Muh Arifin ada beberapa cara dalam pemahaman tentang penting kita berzakat, yakni dengan cara sosialisasi konferensif tentang fungsi zakat, lembaga yang profesional dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat serta program yang konkret (nyata) dari pengelolaan zakat tersebut.
“Misalnya zakat produktif, dimana pengeluarkan zakat (muzzaki) memberikan zakat kepada penerima zakat (mustahiq) tetapi zakat tersebut dikelola untuk mendatangkan manfaat sehingga memberikan keuntungan bagi mustahiq seperti modal berdagang, sehingga mustahiq tersebut suatu saat akan menjadi muzzaki,” terangnya.
Penatakelolaan zakat harus dilaksanakan maksimal, pendistribusiaannya tepat sasaran, dan jadikanlah kegiatannya sebagai ibadah. Jika dikelola secara maksimal, efisien serta transparan, hasil zakat bisa meningkatkan produktivitas perekonomian masyarakat, dan tidak ada lagi warga tergolong kurang mampu di daerahnya.
“Sepanjang penatakelolaaan zakat dilaksanakan secara maksimal, pendustribusiannya tepat sasaran, dan semua kegiatannya dijadikan ibadah. Tidak ada yang sulit mengatasi angka kemiskinan,” ungkap Kakankemenag. (Bd)