Grobogan – Pemenuhan produk halal merupakan sebuah kebutuhan penting bagi Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Berkenaan itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan bersama BPJH Kementerian Agama RI mengadakan Workshop Jaminan Produk Halal. Workshop yang dihadiri anggota Komisi 8 DPR RI Sri Wulan, Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng dan diikuti 100 orang terdiri dari unsur pegawai di lingkungan Kankemenag Grobogan, pendamping produk halal dan pelaku usaha, selama 2 hari Minggu dan Senin (19-20/06/23) di Hotel 21 Purwodadi.
Kakankemenag Kab. Grobogan, Fahrur Rozi menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah melalui DPR yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat berupa pensertifikatan produk halal secara gratis dengan batas waktu sampai 17 Oktober 2024. Dan ada tiga hal dalam memajukan dunia usaha, yang pertama perkembangan dunia yang berkaitan dengan ilmu teknologi digital informasi tanpa batas. Oleh karena itu Pemerintah melalui DPR memberikan payung hukum berupa jaminan produk hukum berupa penserifikatan Poduk Halal bagi pelaku usaha UMKM dan UMK secara gtaris.
‘’Terimakasih, Sugengrawuh kami haturkan kepada Ibu Sri Wulan selaku anggota DPR Komisi VIII yang berkenan hadir di Grobogan untuk memberikan workshop tentang jaminan produk halal agar konsumen terlindungi kehalalan produk di Indonesia. Perlu kami sampaikan bahwa mulai tahun 2024 jaminan produk halal sudah tidak gratis lagi,”ungkapnya.
Kepala Kemenag menambahkan, bahwa di Kabupaten Grobogan ada 108 PPPH satgas halal yang tugasnya membantu mengentri setiap pelaku usaha mengajukan sertifikat halal. Dan selanjutnya Kemenag Grobogan akan berkoordinasi dengan Dinas UMKM Grobogan untuk memeping data perkecamatan agar bisa lebih mudah dalam pemilahan data.
“Dan di Grobogan telah ada satgas halal di tiap kecamatan, mereka akan membantu masyarakat khususnya para pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal atas produknya, dan sudah beredar 1781 sertifikat halal di Kabupaten Grobogan’’Kata Fahrur.
Sementara anggota komisi VIII DPR RI, Sri Wulan menyampaikan bahwa masing-masing komisi DPR RI yang ada 11 komisi membidangi bidangnya masing-masing. bagaimana mensertifikasi produk halal dengan mudah. Komisi I -Pertahanan -Luar Negeri -Komunikasi dan Informatika -Intelijen Komisi II -Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah -Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi -Kepemiluan -Pertanahan dan Reforma Agraria Komisi III -Hukum -HAM -Keamanan Komisi IV -Pertanian -Lingkungan Hidup dan Kehutanan -Kelautan Komisi V -Infrastruktur -Transportasi -Daerah Tertinggal dan Transmigrasi -Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika -Pencarian dan Pertolongan Komisi VI -Perdagangan -Koperasi UKM -BUMN -Investasi -Standarisasi Nasional Komisi VII -Energi -Riset dan Inovasi -Industri Komisi VIII -Agama -Sosial -Kebencanaan -Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Komisi IX -Kesehatan -Ketenagakerjaan -Kependudukan Komisi X -Pendidikan, Riset -Olahraga -Kepariwisataan Komisi XI -Keuangan -Perencanaan Pembangunan Nasional -Perbankan
“Dan masing-masing komisi mempunyai bidang masing-masing. Salah satu contoh komisi VIII mempunyai mitra dengan Kementerian Agama yang membidangi keagamaan terkait produk halal, bagaimana mensertifikasi produk halal dengan mudah dan aman,”bebernya.
Wulan menabahkan, terkait dengan hal tersebut DPR RI juga mendapat tugas untuk meninjau sejauh mana pelaksanaan pensertfifkatan produk halal yang telah disetejui oleh komisi VIII DPR RI.
“Proses sertifikasi halal ini agar dibuat semudah mungkin tapi tetap sesuai regulasi yang ditentukan, dan workshop yang dilaksanakan ini dapat memberikan efek kepada masyarakat terkait pelabelan serifikat halal tersebut sehingga menambah daya saing dan nilai jual dari produk yang kita hasilkan tersebut,”pungkasnya.(bd)