Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) Permudah Era Digitalisasi

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) dengan mengundang 40 Peserta dari KUA Kecamatan dan Nadzir se Kab. Grobogan yang dilaksanakan di Aula Kemenag Grobogan, Selasa (28/02/2023).

Penyelenggara Zakat Wakaf yang diwakili Kasi PAIS Moh Yasin menuturkan bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

“Wakaf adalah suatu yang mulia untuk dilaksanakan, karena wakaf adalah harta milik Allah SWT yang tidak bisa diotak  atik oleh manusia, yang tidak bisa dihibahkan, diperjualkan dan diwariskan. Untuk itu Kemenag selalu berupaya untuk maju sesuai dengan perkembangan zaman  seperti E-AIW secara online,”ungkapnya.

Lebih lanjut beliau mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memaksimalkan dan membekali para peserta dalam pengoperasian aplikasi digital pembuatan Akta Ikrar Wakaf (e-AIW). Adapun kegiatan ini diikuti oleh penyuluh dan operator SIWAK kecamatan se-Kabupaten Grobogan.

“Kegiatan asistensi e-AIW sangat perlu dilakukan untuk mempermudah proses Akta Ikrar Wakaf. Melalui aplikasi e-AIW kita bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mengupload dokumen sesuai dengan persyaratan dalam pengajuan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga dokumen tercatat secara digital,” jelasnya.

Yasin Menjelaskan, E-AIW merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIWAK. Melalui aplikasi ini, penerima layanan bisa melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengupload langsung dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga semua dokumen terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan dan lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitudenya.

“saya berharap setelah dilaksanakannya asistensi pelaksanaan elektronik akta ikrar wakaf, perlu ditindaklanjuti oleh kantor urusan agama utamanya para penyuluh untuk memberikan sosialisasi terkait e-AIW kepada masyarakat. Dan bagi operator e aiw jangan berkecil hati walaupun tidak dapat honor,” pungkasnya.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content