Grobogan – Sebagai upaya pencegahan kesalahan penggunaan anggaran baik BOS maupun PIP, evaluasi program kegiatan BOS dan PIP tahun anggaran 2023, Kemenag Grobogan melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Bantuan Operasional Madrasah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) Pada Madrasah Aliyah, bertempat di aula kantor Kemenag Grobogan, Senin (24/07/2023).
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Agpit Mujiyantari dalam laporannya dihadapan 45 orang peserta Kepala MA maupun operator terkait pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah, bahwa pengelolaan PIP madrasah terpusat di Ditjen Pendidikan Islam. Sedang untuk PIP Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dikelola oleh satker masing-masing.
“Data harus benar-benar dikonversikan secara simultan supaya benar-benar valid antara data yang ada di EMIS, KKM serta Satker, Disamping itu, terkait perlu adanya kesepahaman tentang dasar regulasi dan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah. Sedianya alokasi dana BOS adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia sebagai pelaksanaan program wajib belajar yang diharapkan dapat membantu meringankan biaya pendidikan untuk masyarakat,”terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Grobogan, Fahrur Rozi memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini sangat penting mengingat apa yang digulirkan merupakan kegiatan yang memang menjadi fokus utama pemerintah dalam bidang pendidikan.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi atau pemahaman yang sama bagi pengelola dana BOS dan PIP sehingga memberikan pemahaman yang benar kepada pihak yang terlibat pada penyelenggaraan program BOS dan PIP,” pinta Fahrur.
Oleh karenanya, tandas dia, sosialisasi ini diharapkan agar pengelola bisa tepat sasaran, tepat guna dan tepat manfaat, dilakukan sesuai kebutuhan dan tepat waktu di dalam menyampaikan pertanggungjawabannya.
“kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana menyatukan persepsi guna mengoptimalkan penyaluran dana BOS dan PIP madrasah di Kabupaten Grobogan agar tepat waktu, guna, sasaran, tepat jumlah dan perlu dipertanggungjawabkan,”tegasnya.(bd)