Kab. Grobogan (Humas) – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sejatinya terbentuk pada tanggal 29 Nopember 1971. Dan sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Dan setiap tanggal 17 hari Selasa ( 17/09/2024) Kantor Kemenag Kab.Grobogan menyelenggarakan apel pagi di halaman Kantor Kemenag Kab. Grobogan.
Bertindak sebagai Pembina apel pagi Kepala Kantor Kemenag Kab.Grobogan Fahrur Rozi menyampaikan Kementerian Agama dalam menjalankan reformasi birokrasi agar pelayanan yang diberikan bisa mudah, cepat dan nyaman,bersih melayani dan tentunya bebas dari unsur KKN (Korupsi,Kolusi,Nepotisme).
“Kita ingin Kementerian Agama yang notabenenya adalah Keagamaan yang cukup banyak memberikan layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat mampu memberikan pelayanan terbaik dan sempurna (excellent service). Bagi Kementerian Agama sebagai perwujudan pelayanan yang besih dan melayani. Hal ini tentu sejalan dengan arahan Presiden terkait reformasi birokrasi,”Ucapnya.
Fahrur Rozi menambahkan, dalam kegiatan di akhir tahun harus cepat di selesaikan laporan pertanggung jawaban, karena sebagai wujud dari pertanggungjawaban dalam pengadaan kegiatan. Dan beliau kembali mengingatkan realisasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban kegiatan menjelang akhir tahun 2024.
“Pertanggungjawaban dan kedisiplinan dalam membuat laporan kegiatan menjadi hal yang sangat dibutuhkan agar tidak menjadi beban di tahun berikutnya. Sebagai pengguna anggaran agar setiap pegawai melakukan pemetaan arsip dan berkas pertanggungjawaban kegiatan agar mudah ditemukan ketika hal tersebut dibutuhkan. Sudah harus mulai memetakan berkas pertanggungjawaban kegiatan. Sehingga ketika dibutuhkan akan dapat disiapkan tepat waktu,”Tegas Fahrur.
Beliau juga menekankan berkaitan dengan sertifikasi halal di kantin madrasah dan di kantor untuk segera ditindak lanjuti, karena dalam sertfifikasi halal diberikan batas waktu sampai bulan Oktober 2024 setelah itu akan bayar dalam membuatan sertfifkat halal
“Hal ini dilakukan sebagai upaya penguatan rantai ekosistem halal serta implementasi intruksi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang diterbitkan dalam Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. Instruksi yang terbit sejak 8 Februari 2023 itu dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama,”jelasnya.
Berkaitan dengan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang di Kemenag Grobogan ada 600an ASN untuk mengikutinya, dan untuk pengawas dan kepala kua untuk mengkoordinasikan. dan hari ini Alhamdulillah ada ketambahan 5 pengawas di kemenag Grobogan sehingga kepada ketua pokjawas untuk selalu mengkoordinasikan.
“Diberharapkan partisipasi aktif para ASN dapat membantu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan khususnya di Kemenag yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi maupun nepotisme,”pungkasnya.(bd)