Fahrur Rozi; Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta Harus Sesuai Regulasi Yang Berlaku

Kab. Grobogan (Humas) – Apel pagi kembali dilaksanakan pada Senin, 04 Agustsus 2025, di halaman kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan. Apel pagi diikuti oleh seluruh ASN dan PPNPN dengan peningkatan jumlah kehadiran lebih banyak dari sebelumnya.

Kakankemenag Kab. Grobogan Fahrur Rozi yang menjadi pembina apel, menyampaikan sejumlah arahan penting terkait pelaksanaan tugas dan peningkatan layanan di lingkungan Kemenag Kab. Grobogan. Pelaksanaan apel pagi dijadikan rutinitas setiap hari Senin untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.

“Apel pagi bisa menciptakan rasa kebersamaan, kekeluargaan, serta semangat baru sebelum memulai aktifitas bekerja. Apel pagi ini menjadi momentum penting dalam mempererat koordinasi serta semangat kerja bersama di lingkungan Kemenag Kab. Grobogan dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Fahrur juga mengingatkan bahwa bertepatan dibulan Agustus biasanya banyak kegiatan yang salah satunya menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan lomba-lomba ataupun mengikuti karnaval Pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daaerah.

“Untuk terus semangat karena sebentar lagi kita akan merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. Panitia peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80 agar segera mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, sehingga kegiatan perayaan dapat berjalan tertib dan meriah,” pintanya.

Selain itu, Kepala Kemenag juga menjelaskan terkait pengangkatan Kepala Madrasah swasta harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memahami peraturannya yang tertuang di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah.

“Pengangkatan Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat atau madrasah swasta pada dasarnya merujuk pada beberapa regulasi atau peraturan yang telah ada, seperti PMA no. 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah,”jelasnya.

Beliau juga menekankan berkaitan dengan percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan program prioritas Kemenag yang bertujuan untuk memastikan keberlanjutan Tanah Wakaf karena telah mengamankan dan memaksimalkan manfaat dari aset tanah wakaf.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya program serta implementasi intruksi Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama tentang percepatan program sertifikasi tanah wakaf,”jelasnya.

Menutup amanatnya, Kepala Kemenag mengajak seluruh peserta apel untuk senantiasa bersyukur sebagai umat beragama, dan menjadikan rasa syukur sebagai dasar dalam setiap pelaksanaan tugas.

Tak lupa, ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Integritas adalah kunci utama dalam menjalankan tugas kita. Mari kita bangun kerja sama yang solid untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kab. Grobogan,” tegasnya.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content