Fahrur; RPD Agar Valid Dan Terukur Sebagai Dasar Revisi DIPA

Grobogan – DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.  Dan dalam rangka menyiapkan penyusunan anggaran, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Program dan Anggaran Tahun 2023 di Aula Kemenag Kab. Grobogan, Senin, 30/01/2023.

Rakor dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Fahrur Rozi didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha serta Kasi dan Penyelenggara, perencana, bendahara, pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang dan jasa pada Kantor serta Seluruh Kepala Madrash Negeri Kabupaten Grobogan.

Dalam pengarahanya Kepala Kemenag Grobogan, Fahrur Rozi menyampaikan beberapa hal diantaranya menyampaikan agar pertemuan ini dijadikan sebagai sarana komunikasi dan bias bersinergi dalam melaksanakan tugas dan tidak ada miskomunikasi. Dan tujuan diadakan Rakor ini adalah untuk menyiapkan penyusunan anggaran yang  sesuai dengan rencana anggaran yang telah disusun serta menciptakan sinergitas antara perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggung jawaban.

“Saya berharap agar penyusunan rencana kerja dan anggaran (sementara) DIPA TA 2023 ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil dan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing satker. Dan rencana kerja dan anggaran (sementara) DIPA TA 2023 harus memberi arti dan manfaat sebesar-besarnya, bersifat substantif, kongkrit dan terarah untuk program kerja mendatang, sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja dan mutu pelayanan Kemenag,”terang Fahrur.

Lebih lanjut beliau mengatakan setiap Satker dalam penyusunan RPD ( Rencana Penarikan Dana ) Tahun anggaran 2023 agar valid dan terukur sebagai dasar revisi halaman III DIPA di aplikasi SAKTI.  PPK bersama pengelola DIPA menyusun rencana penarikan dana sesuai kebutuhan , juknis dan jadwal kegiatan. Tidak ada RPD kegiatan yang sifatnya tiba-tiba sehingga pada bulan ke 7 realisasi anggaran mencapai 70% sesuai Perkin ( perjanjian kinerja ) yang telah dibuat.

“Pelaksanaan revisi anggaran berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Satker dibawah koordinator Ka Sub Bag TU, Perencana, Seksi/ Satker. Sehingga bisa dilaksanakan rapat evaluasi anggaran per tri wulan dan kegiatan disuport dari Seksi dan saling mengevaluasi serta memantau belanja yang tidak sesuai dengan SBM , berkoordinasi dengan baik sehingga pekerjaan menjadi lebih ringan,”pintanya.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content