Fahrurrozi; 'KUA Garda Terdepan Kementerian Agama Mempunyai Tugas Berat dalam Melayani Masyarakat'

Purwodadi – Bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, dalam rangka perbaikan administrasi dan pertanggungjawaban Seksi Bimas Islam dan Penyelenggara Syariah menyelenggarakan kegiatan pembinaan (28/11). Kegiatan yang diikuti 50 staf KUA se-Kabupaten Grobogan ini bertujuan memperbaiki administrasi, fungsi dan tanggung jawab KUA.

Kegiatan yang dibuka oleh Kasi Bimas Islam Fahrurrozi mewakili Kepala Kankemenag Kab. Grobogan menyampaikan bahwa Bimas Islam dan Penyelenggara Syariah merupakan satu seksi dalam struktur organisasi sehingga pembinaan ini dilakukan bersama-sama. Menyinggung pengumuman tes rekruitmen penyuluh agama Islam non PNS Fahrur memberikan informasi bahwa pengumuman insaallah akan maju.

Dalam pembinaan itu Fahrur menegaskan supaya laporan pertanggungjawaban (LPJ) harus segera di selesaikan, jangan menunggu bersama-sama dalam pelaporan LPJ. “Untuk PNBP tahun ini berbeda dengan tahun lalu, karena tahun lalu yang belum kebayar atau cair bisa direvisi sehingga akan bisa cair dan untuk honor N harus di istimasi dengan cermat, berapa jumlah peristiwa nikah perbulan,” jelasnya.

Fahrur menambahkan Kantor Urusan Agama (KUA) Sebagai garda terdepan Kementerian Agama. yang mempunyai tugas berat dalam melayani masyarakat, tidak hanya dalam pelayanan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR) saja, tetapi juga sebagai penyelengara fungsi pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, seperti mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, serta menangani masalah kependudukan dan keluarga sakinah. Sehingga melalui Bimas Islam serta Penyelenggara Syariah ada berbagai aplikasi seperti SIMKA, SIMBI, SIMAS, SIMPENAIS dan lainnya.

Dalam kesempatan itu Penyelenggara Syariah Abdur Rouf menyampaikan dalam pensertifkasian produk halal, barangnya harus jelas. Dalam pemwakafan tanah harus disesuaikan dengan lokasi yang akan di wakafkan sehingga sesuai peraturan yang berlaku.

Karena salah satu kelemahan kita adalah minimnya pengawasan dan pengecekan langsung dengan prinsip mudah, murah dan cepat.

“Pembinaan Manajemen KUA ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada kepala KUA dengan harapan agar dalam melakukan pekerjaannya tidak terjadi kesalahan yang dampaknya akan berurusan dengan hukum,” ujar Rouf.

Selain itu beliau juga memberi penjelasan tentang hukum-hukum dan aturan-aturan, baik itu sesuai UU, kompilasi hukum Islam serta hukum-hukum munahakat yang ada kaitannya dengan NR maupun wakaf, sudah jelas dimengerti dan dipahami oleh para kepala KUA. Semoga yang menjadi sasaran utama dalam pembinaan ini dapat tersampaikan.(bd)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content