Purwodadi – Indonesia sebagai negara dengan masyarakat muslim terbesar dunia merupakan pasar bagi produk dari berbagai negara. Untuk itu pengawasan dan jaminan produk halal yang masuk ke tanah air merupakan hal yang penting untuk diketahui halal haramnya.
Sehingga dalam rangka bulan suci ramadhan dan menyambut datangnya Idul Fitri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan sebagai leading sektor bekerja sama dengan instansi terkait antara lain dari Kepolisian, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi, Dinas Peternakan dan Perikanan dan MUI Grobogan menggelar inspeksi halal syariah ke berbagai pasar tradisional dan swalayan di kabupaten. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa 14 Juli 2015. Sidak tersebut sebagai bentuk dari pengawasan terhadap makanan dan minuman yang membahayakan bagi kesehatan manusia menjelang idul fitri.
Dalam Pernyataannya Kepala Kankemenag Kab.Grobogan Drs.H.Muh Arifin,M.Pd.I yang diwakili Penyelenggara Syariah Kankemenag Kab. Grobogan H.Abdur Rouf, M.S.I menegaskan makanan dan minuman kemasan yang tidak halal dan kadaluwarsa sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia karena dapat merusak kesehatan dan menyebabkan keracunan.
Kepada konsumen atau masyarakat, Penyelenggara Syariah tersebut juga mengimbau lebih cermat dalam memilih produk makanan dan minuman yang dibeli dengan memperhatikan tanggal kadaluwarsa, label perijinan yang resmi serta keadaan fisik dari kaleng makanan dan minuman tersebut. Terlebih terhadap produk makanan luar negeri siap saji yang belum memiliki lisensi dari BPPOM RI dan label halal dari MUI yang belum teruji, masyarakat diminta untuk tidak gegabah mengkonsumsinya.
Sedangkan kepada pelaku usaha untuk lebih cermat dalam memperdagangkan makanan dan minuman yakni dengan memperhatikan penataan yang benar dengan memisahkan antara produk makanan dan minuman halal dan kadaluwarsa dengan jenis produk lain.
“Kami minta pemilik toko dan minimarket untuk selalu memeriksa makanan dan minuman kemasan yang akan dijual kepada konsumen. Jika ditemukan adanya label yang tidak halal agar dipisahkan tersendiri dan diberi tulisan penjelas, dan yang kadaluwarsa agar tidak lagi dipajang untuk dijual sehingga konsumen tidak menjadi korban dari produk yang dibelinya, ” pintanya.
Abdur Rouf mengatakan inspeksi halal syariah dan kadaluwarsa ini bersifat pembinaan dulu. Nantinya akan di tindak tegas oleh petugas bila ada produk yang kadaluwarsa. Hal ini karena pada bulan Ramadhan sangat rawan terjadinya penjual makanan dan minuman kadalauwarsa dan pemakai zat kimia seperti pengawet dan sebagainya. Begitu juga produk makanan dari luar negeri yang belum memiliki PIRT atau ijin dari BPPOM RI.
Dalam kesempatan tersebut, Penyelenggara Syariah menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendekatan persuasif agar pelaku usaha melakukan sertifikasi halal sesuai syariah. Dengan sertifikasi halal nantinya masyarakat tidak ragu lagi untuk membeli produknya, sehinga bisa menginkatkan omset penghasilan. (Bd)