Jemput Bola, Tim FKUB Kanwil Kemenag Prov. Jateng Dampingi LPJ

Kab. Grobogan (Humas) – Tim Kerja Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melaksanakan koordinasi dan komunikasi terkait pelaporan Bantuan Operasional FKUB Kemenag Kab. Grobogan yang bertempat di Kantor Kemenag Kab. Grobogan, Kamis (05/09/2024).

Koordinasi yang dipimpin oleh Ketua Tim Kerja KUB Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Albertus Nugraha dan anggota tim Rini Septiyanti menyampaikan tentang percepatan laporan Bantuan Operasional FKUB sesuai pada Petunjuk Juknis Keputusan Sekretaris Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bidang Kerukunan Umat Beragama.

“Program pemeliharaan kerukunan umat beragama merupakan salah satu tugas Kementerian Agama. Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penting memberikan sejumlah fasilitasi dan bantuan pemerintah bagi Forum Kerukunan Umat Beragama nmaupun umat beragama. Kami mengapresiasi koordinasi Tim KUB Kantor Kemenag Grobogan untuk percepatan Bantuan Operasional FKUB” tegasnya. 

Lebih lanjut, Albertus mengatakan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi guna Permohonan Bantuan Operasional FKUB mengacu Juknis diatas yaitu (1) Keputusan Pembentukan FKUB; (2) Nomor Rekening Bank atas nama FKUB; (3) Rencana Anggaran Biaya; (4) Surat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Bantuan Pemerintah.

Selanjutnya, (5) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; (6) Formulir Perekaman FKUB Tahun 2023; (7) Sertifikat Perekaman FKUB Tahun 2023 yang diperoleh secara daring pada Aplikasi Rawat Kerukunan.

“Bahwa Dana bantuan operasional FKUB diberikan setiap tahun oleh kemenag sebagai bentuk dukungan terhadap eksistensi dan peran FKUB dalam memelihara keharmonisan kerukunan umat beragama. Dan diharapkan dana bantuan tersebut menjadi dorongan FKUB untuk membuat kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan kondisi di Kabupaten serta dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai item-item yang tertuang dalam Juknis tahun 2023,”jelasnya.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content