Kakankemenag, “Gunakan Dana BOS dengan Bertanggung Jawab dan Transparan”

Purwodadi – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Sabtu (20/02) menggelar Rapat Koordinasi BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang melibatkan bendahara BOS baik dari unsur Kantor Kemenag Kabupaten, Madrasah Negeri, dan Madrasah Swasta. Rakor ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan beberapa program dan rencana strategis Kementerian Agama terkait dengan pengelolaan, pelaporan dan penyaluran Dana BOS di Madrasah lingkup Kemenag Kab. Grobogan. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Kencana Purwodadi  diikuti sebanyak 216 bendahara BOS baik di madrasah negeri dan swasta. 

Dalam laporannya Ketua Panitia yang selaku Kepala Subag TU Ali Ichwan menyampaikan kegiatan rapat koordinasi BOS ini didasarkan pada DIPA Petikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Nomor 025.04.2.417054/2016 Tanggal 7 Desember 2015.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan Muh Arifin dalam sambutannya ada 13 item komponen pembiayaan dalam penggunaan dana BOS. Kepala Kantor Kemenag mengajak semua pengelola dana BOS Madrasah yang ada di lingkup Kemenag Kab. Grobogan berkomitmen untuk selalu menjaga prinsip akuntabilitas, profesionalisme dan keterbukaan dalam manajemen, administrasi, dan pengelolaan dana BOS. “Dengan demikian hal ini akan turut mendukung tekad Kemenag Kab. Grobogan menjadi WBK – Wilayah Bebas Korupsi (Free Corruption Zone),” ujarnya. 

Penjelasan Kepala Kankemanag dalam pelaksanaan BOS 2016, madarasah yang tidak mengumpulkan Rencana Kerja & Anggaran Madrasah (RKAM) akan ditunda pencairan dana BOS. Komponen pembiayaan dana BOS antara lain, Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru, Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa, Kegiatan Ulangan dan Ujian, Pembelian bahan-bahan habis pakai, Langganan daya dan jasa, Perawatan madrasah, Pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Membantu siswa miskin, Pembiayaan pengelolaan BOS, Pembelian perangkat komputer, Biaya lainnya jika  seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS.

Adapun kegiatan tidak bisa dibiayai dari BOS, lanjut Kakankemenag, misalnya kegiatan agustusan, HAB, ulang tahun madrasah, awalussanah, akhirussanah, peringatan hari besar islam (PHBI), haul pendiri, dan kegiatan serupa.

Muh Arifin mengingatkan bahwa persepsi masyarakat saat ini terhadap Kemenag masih melihat sebagai instansi pemerintah yang masih rendah dalam mutu pelayanan dilihat dari beberapa indikator, baik kinerja pegawai, sistem pelaporan, pelayanan haji dan pengurusan nikah. “Oleh karena itu, salah satu jawaban atas keraguan masyarakat itu harus dibuktikan dengan perbaikan kinerja dalam pengelolaan Dana BOS Madrasah yang bertanggungjawab dan transparan,” tegasnya. 

Sementara itu, narasumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Kasi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah, Ahmad Su’aidi menyampaikan bahwa kompetensi pengelola dana BOS di lingkungan Kemenag dalam era teknologi informasi dan keterbukaan perlu dikembangkan dan ditingkatkan terus. Su’aidi meminta dalam penggunaan dana BOS harus patuh terhadap juknis yang telah tersedia, untuk tidak terlalu banyak penerjemahan dan penafsiran yang melenceng dari juknis tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam Rakor BOS ini harus dilakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan dana BOS yang telah dilakukan dan kemudian disusun program kerja dalam pengelolaan dana BOS. Beberapa komitmen yang disepakati dalam rapat koordinasi tersebut antara lain pelaporan harus tepat waktu, penarikan dana BOS terlebih dahulu harus melalui rekomendasi Kakankemenag dan administrasi pelaporan menggunakan format standard yang telah ditetapkan. (Bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content