Purwodadi – Dalam rangka menghadapi Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2015/2016, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Sosialisasi UAMBN dan UN bertempat di Aula Kankemenag Kab. Grobogan diikuti sebanyak 87 peserta terdiri Kepala MTs se Kab.Grobogan pada Rabu (30/2).
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan Muh Arifin mengatakan bahwa berdasarkan hasil ujian tahun lalu madrasah Kab. Grobogan peringkat 35 dari 35 kabupaten/kota dalam hal kejujuran pengerjaan soal sehingga madrasah diminta segera berbenah baik secara internal maupun eksternal.
Secara internal madrasah diminta untuk melakukan berbagai macam upaya untuk meningkatkan kualitas siswa baik melalui les, kerja kelompok, dan lain sebagainya dan secara eksternal madrasah bersama tokoh agama diminta untuk melakukan do’a bersama ataupun istigosah.
Beliau juga menyampaikan bahwa keberhasilan UN bukan semata mengejar nilai (kuantitas) saja, tetapi juga integritas (kualitas) madrasah. Hal ini karena berkaitan salah satunya bahwa kelulusan siswa tidak tergantung lagi dengan hasil UN melainkan kelulusan siswa dikembalikan kepada masing-masing satuan lembaga pendidikan. “Artinya ada perubahan yang cukup mendasar dibandingkan pada pelaksanaan UN tahun sebelumnya,” tuturnya.
Muh Arifin juga menyampaikan untuk UAMBN, yang semula penggandaan naskah dikelola kantor wilayah untuk tahun ini diserahkan ke kabupaten/kota. “Mulai tahun 2016 pengadaan sepenuhnya di laksanakan di kabupaten/kota dari penggandaan naskah sampai mendistribusian naskah dengan tujuan berjalan dengan baik,” terangnya. Muh Arifin menambahkan untuk tahun 2016 ini penyelenggaraan dana BOS yang siswanya melebihi satu ribu akan langsung di pantau oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK),” tegasnya.
“Dengan diadakannya sosialisasi ini agar pelaksanaan UAMBN dan UN dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar,” ungkapnya. Beliau juga mengatakan aturan pelaksanaan UN tercantum dalam rancangan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2015 yang akan ditetapkan oleh Pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan.(Bd)