Kemenag dan Pegadaian Tanda Tangani MoU terkait Pelayanan Haji

Grobogan – PT. Pegadaian Purwodadi bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Sosialisasi dan tanda tangan MoU tentang layanan pembiayaan haji secara syariah, Selasa (28/01) bertempat di Hotel FrontOne. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kemenag Kab.Grobogan didampingi Kasi Bimas Islam serta 10 Penyuluh Agama Islam PNS dan 154 Penyuluh Agama Islam non PNS.

Kepala Kemenag Kab. Grobogan Hidayat Maskur dalam sambutannya menyampaikan ada tiga pilar pokok yang harus dikedepankan dalam penyelenggaraan Haji, yakitu : pembinaan meliputi penyuluhan dan bimbingan, pelayanan meliputi administrasi, dokumen, VISA, akomodasi , transportasi, catering, kesehatan serta perlindungan meliputi aspek keselamatan, keamanan, asuransi dan lain-lain.

“Dan untuk mendaftar haji harus sesuai dengan PMA No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler meliputi : pendaftaran dibuka sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip (first come first served), tempat pendaftaran haji reguler di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dengan melakukan penyetoran awal sebesar Rp.25.000.000,- melalui BPS-BPIH (syari’ah) yang ditunjuk dan tersambung secara online dengan Siskohat,” jelas Hidayat.

Kepala Kemenag menambahkan, keberadaan Pegadaain Syariah hadir ditengah-tengah masyarkat adalah untuk memperkenalkan produk terbarunya bernama Arrum Haji yang hadir memberikan peluang bagi umat Islam untuk berangkat haji. Produk Arrum Haji dapat terselenggara berkat adanya kerjasama Pegadaian Syariah dengan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH).

“Semoga ini bisa bermanfaat dan dapat membantu Umat Islam agar mendapatkan kesempatan naik haji dengan cara baru melalui program Arrum Haji, Pegadaian akan memberikan pinjaman pembiayaan haji kepada nasabah,” ungkapnya.

Sementara Kepala PT. Pegadaian Purwodadi Firsta Wuriagung Baroto menyampaikan bahwa PT. Pegadaian mempunyai terobosan berupa Arrum Haji yang fungsinya melayani pembiayaan haji secara syariah, memberikan kemudahan dalam mendapatkan porsi haji.  

“Kami sosialisasikan Arrum Haji sebagai jembatan untuk mempermudah impian melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah bagi masyarakat. Dan kami bersama-sama dengan Kemenag untuk memudahkan masyarakat dalam pendaftaran haji,” imbuhnya.

Bentuk pembiayaan dari Arrum Haji ini merupakan pinjaman sebesar 25 juta rupiah dalam bentuk tabungan haji. PT. Pegadaian memberikan layanan bagi para nasabah yang mengalami kesulitan dalam hal pembiayaan untuk pergi haji. Arrum Haji yang merupakan program pinjaman bagi para nasabah dapat dinikmati oleh masyarakat. Jumlah pinjaman yang diberikan adalah sebesar Rp 25 juta per orang.

Cara mendapatkan produk ini adalah dengan melakukan pembukaan rekening. Sementara yang dapat dijadikan sebagai jaminan adalah emas batangan senilai 3,5 gram. Emas tersebut merupakan bukti setoran awal biaya perjalanan haji, pengembalian pinjaman dapat diangsur selama perjanjian.

Untuk mendapatkan produk Arrum Haji, maka calon jemaah haji harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut : Menyerahkan foto copy KTP, KK, Surat Keterangan domisili, Surat keterangan sehat dan jaminan emas serta Buku Tabungan, SPPH, SABPIH; Pinjaman dapat diangsur 12,18,24,36,48 atau 60 bulan; Biaya pemeliharaan barang jaminan (mu’nah) per bulan 0.95% x nilai taksiran jaminan. Syaratnya harus beragama Islam, usia minimal 12 tahun saat mendaftar, maksimal 65 tahun saat jatuh tempo, copy KTP, Kartu Keluarga (KK) dan pasport serta pasfoto terbaru. Setelah akad Arrum Haji, nasabah datang ke bank untuk membuka tabungan haji, seterusnya ke Kementerian Agama dengan membawa tabungan dan memperoleh nomor porsi.(bd)

Bagikan :
Translate ยป