Kemenag Grobogan Adakan Rakor Pemberdayaan Tanah Wakaf

Kab.Grobogan (Humas) – Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan kesejahteraan umatnya. Kesejahteraan itu dapat diwujudkan, salah satunya, dengan memaksimalkan potensi wakaf. Dan untuk memaksimalkan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Grobogan, Kantor Kemenag Kab. Grobogan melalui Penyelenggara Zakat Wakaf menyelenggarakan rapat koordinasi pemberdayaan tanah wakaf yang bertempat di Aula Kemenag Kab. Grobogan, Jum’at (13/09/2024).

Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan, Fahrur Rozi menyampaikan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf. Realitasnya masih ada kasus perwakafan yang menyebabkan sengketa tanah wakaf dengan ahli waris, khususnya diakibatkan karena tanah tersebut belum mempunyai sertifikat wakaf.

“Tanah wakaf mempunyai nilai ekonomi yang tinggi sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengamanan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama berkewajiban mengelola data wakaf secara akurat dan kredibel sehingga memudahkan informasi secara terukur dan terencana mengenai pemanfaatan tanah wakaf tersebut”katanya.

Fahrur mengatakan saat ini, pengelolaan wakaf sudah dilakukan secara modern dan profesional oleh seorang nadzir. Nadzir dapat berupa perorangan, yayasan, atau badan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang memahami bahwa wakaf hanya untuk masjid, sekolah, makam, dan majelis taklim.

“Dengan adanya undang–undang wakaf, maka wakaf dari masyarakat dapat dikelola secara profesional yang mengarah kepada wakaf produktif. Wakaf produktif bertujuan untuk memanfaatkan wakaf agar wakaf tidak hanya berhenti pemanfaatannya. Akan tetapi dapat menghasilkan keuntungan yang berguna bagi kemajuan dan kemandirian masyarakat;”jelasnya.

Kepala Kemenag menambahkan, dengan mengoptimalkan seluruh potensi wakaf, maka insya Allah kesejahteraan dan kemandirian umat dapat terwujud. Kemiskinan dan ketidaksejahteraan ini terjadi karena tidak adanya kesadaran seluruh pihak, bahwa manfaat wakaf yang dikelola secara modern dan profesional dapat membawa kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

“Oleh karena itu, Pemerintah dan badan yang berwenang berperan aktif dalam menggiatkan wakaf produktif dengan agenda dan program–program yang mudah diterima di tengah masyarakat. Untuk selanjutnya memaksimalkan wakaf yang ada di Indonesia serta dikelola oleh nadzir yang amanah, kompeten, dan profesional, maka diharapkan tidak hanya sebatas wakaf. Akan tetapi dapat memberikan banyak manfaat khususnya kepada masyarakat dhuafa,”pungkasnya.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content