Kemenag Grobogan Berlakukan Absensi Pusaka

Kab. Grobogan (Humas) – Melalui program transformasi digital, Kemenag melakukan langkah terobosan guna meningkatkan kinerja serta layanan publik.. Sesuai SE Sekjen Kemenag RI Nomor 37 Tahun 2022 Tentang penggunaan aplikasi Pusaka Presensi /absensi ASN terdiri dari PNS dan PPPK terintegrasi layanan. Dan untuk Kemenag Kab. Grobogan menyelenggarakan Pembinaan penggunaan aplikasi Pusaka dan pembahasan SKP yang bertempat di Auala Kemenag Grobogan, Rabu (17/04/2024).  

Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Fahrur Rozi menyamaikan sesuai dengan arahan Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kemenag RI,Nizar Ali melalui rapat Zoom Meeting terkait penggunaan Aplikasi PUSAKA. Dalam rapat tersebut diantaranya membahas bahwa pada tanggal 01 Februari 2023 “Wajib” bagi seluruh ASN Kementerian Agama untuk melakukan presensi kehadiran menggunakan Aplikasi PUSAKA, dan dikuatkan pada rakorwil Kemenag  Prov. Jateng, karena absensi pusaka adalah transfortasi digital Kemenag.

“Terhitung di 1 Mei 2024 ASN seluruh PNS dan PPPK Kemenag Kab. Grobogan berkewajiban absen harus menggunakan aplikasi PUSAKA untuk presensi sedangkan honorer masih manual menggunakan absen Finger dan bila pusaka ada trouble maka discreansut troublenya dan dimasukan di SSO Kemenag,”kata beliau.

Kepala Kemenag menambahkan, bagi penghulu dan penyuluh agama ada tambahan tugas dan fungsi diantaranya pencegahan stanting, menanganan kemiskinan, pengendalian lingkungan hidup bagi calon penganten dan pengendalian gratifikasi, karena banyak LSM yang mencar-cari data untuk pengecekan terutama di sekolah dan madrasah.

“Landasan bagi Penyuluh Agama Islam dan Penghulu di Surat Edaran Menteri Agama No SE.2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah,”jelasnya.

Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan, ada beberapa poin hasil rekor diantaranya penyerapan anggaran, tanah wakaf, tentang literasi madrasah.  Tentang digitalisasi layanan sebagai contoh absensi pusaka. Terutama di KUA karena KUA merupakan garda depan dalam layanan masyarakat.

“Dan berkaitan uji kompetensi kepala madrasah yang diutamakan adalah yang telah mendapat pelatihan dan perempuan. Mekanisme harus digunakan dalam bekerja dalam memberikan tugas pekerjaan ASN,”ungkanya.(bd)

Bagikan :
Translate »