Kemenag Grobogan Gandeng ATRBPN Dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kab. Grobogan (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Fahrur Rozi didamppingi Penyelenggara Zakat Wakaf, Moh Imron Muntasirudin membuka Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diwakili Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran dan 12 Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kabupaten Grobogan dan 75 nadir, bertempat di Aula Kankemenag Kabupaten Grobogan, Rabu (16/07/2025).

Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Fahrur Rozi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Agama memiliki seorang Menteri Agama dengan besik pesantren, dan mendukung program-program Pemerintahan seperti percepatan sertifikasi tanah wakaf. Sehingga Kantor Kementerian Agama bekerjasama dengan ATRBPN dalam program percepatan tanah wakaf. Jadi bagi 2 Dinas untuk mendukung percepatan tanah wakaf di kabupaten Grobogan.

“Bahwa di Kemenag ada 2 aplikasi yang terkait tanah wakaf, aplikasi SIWAK dan aplikasi SIMAS di Bimas Islam. Data tanah wakaf yang mengingklut di data bimas islam di aplikasi Simas masjid. Di kabupaten Grobogan termasuk yang memiliki data terlengkap dalam pengelolaan Simas masjid. Di kementerian agama data Simas dan data siwak belum bisa dipersatukan,”ucapnya.

Fahrur melanjutkan, Wakaf adalah proyek tanpa bajet, sehingga diharapkan bagi nadir untuk ikhlas dalam mengurusinya karena memiliki nilai jariyah tersendiri. Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga dan diberdayakan. Sertifikasi adalah langkah awal untuk memastikan aset ini terlindungi secara hukum dan bisa dimanfaatkan optimal untuk kepentingan keagamaan, pendidikan, dan sosial.

“Kita bantu untuk nilai akhirat. Ketika sudah jadi tanah sertifikat wakaf maka akan menuju Yaumil akhirat dan tidak bisa dijadikan agunan di bank. Sebagaimana diketahui bahwa aset tanah wakaf mulai menggiurkan berbagai pihak, berdasarkan data dan fakta di lapangan tentang masih banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, sehingga memicu dan memacu pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengambil kembali tanah wakaf yang ada. Maka tidak heran jika terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai ahli waris wakif (pihak yang berwakaf) dengan menunjukkan sertifikat aslinya,”himbaunya.

Kepala Kemenag mengatakan bahwa di Kabupaten Grobogan ada 280 desa, bila ada satu desa yang mensertifikatkan tanah wakaf maka akan baik dalam memastikan aset terlindungi secara hukum dan bisa dimanfaatkan optimal untuk kepentingan keagamaan, pendidikan, dan sosial serta mencegah untuk hal hal negatif dalam Memastikan hak atas tanah itu sendiri.

“Semua lembaga yang memiliki aset umat tanah wakaf seperti Masjid, Mushola, Madrasah agar segera diselesaikan pencatatan administrasinya dalam bentuk sertifikat tanah wakaf sehingga akan membuat tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diganggu gugat lagi dan menyelamatkan tanah wakaf,”tegas beliau.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content