Grobogan – Sertifikasi tanah wakaf dewasa ini sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf. Karena di lapangan, banyak kasus perwakafan yang terjadi. Salah satunya mengenai sengketa tanah wakaf, terutama jika tanah tersebut belum mempunyai sertifikat wakaf. Kegiatan pengamanan aset wakaf sangat penting untuk dilaksanakan mengingat permasalahan yang memicu terjadinya sengketa tanah wakaf semakin tinggi kasusnya di masyarakat. Salah satu terobosan yang di lakukan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan adalah dengan mengadakan kegiatan sosialisasi pengamanan dan pemberdayaan tanah wakaf di Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan diaula Kemenag Kab. Grobogan, Selasa (30/08).
Menurut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Grobogan, Ali Muhtarom mengatakan sosialiasi pengamanan dan pemberdayaan tanah wakaf dihadiri 57 orang yang terdiri dari nadzir wakaf, pengurus BWI dan ASN Kemenag Kab. Grobogan. Dan tujuan sosialisasi sebagai upaya agar masyarakat lebih tahu keberadaan tanah wakaf serta kepedulian untuk percepatan pensertifikatan tanah wakaf.
“Sesuai dengan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI pendaftaran tanah wakaf untuk tahun 2022 bisa dilakukakan dengan sistem digitalisasi melalui aplikasi online E-AIW. Dan diharapkan nadzir bisa mensosialisasikan atau memberitahukan kepada masyarakat,”pintanya.
Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Imron menyampaikan sesuai dengan informasi dalam rapat koordinasi kemarin dari kemenag pusat, sejalan dengan penegasan Dirjen bimas Islam Kemenag Pusat, terkait dengan tanah wakaf mendapat tanggapan serius karena menyangkut revitalisasi KUA, Kemasjidan dan aset wakaf lainnya.
“Wakaf merupakan salah satu aset umat Islam yang sangat potensial dan produktif yang diserahkan untuk kepentingan sosial dalam jumlah yang tidak terbatas. Apabila dapat dikelola, dikembangkan dengan manajemen modern, maka akan menghasilkan harta dan dana yang cukup besar,”kata beliau.
Beliau menambahkan, bahwa potensi wakaf Indonesia yang besar tersebut sebenarnya bisa dimaksimalkan apabila ada koordinasi dengan berbagai pihak. Menurut dia, untuk menguatkan dan memaksimalkan wakaf tersebut perlu adanya strategi literasi wakaf.
“Artinya perlu ada pemahaman bahwa wakaf bisa disalurkan pada hal-hal yang sifatnya produktif selama ketentuan wakaf terpenuhi, dan pemanfaatan bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,”ujarnya.
Kepala Kemenag menambahkan, zakat juga disebutkan dalam rapat koordinasi, karena potensi zakat bila dimaksimalkan secara maksimal, insyaallah akan membantu kemakmuran masyarakat. dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk keperluan umat Islam dalam segala bidang, baik dalam bidang social, pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan, pengembangan pendidikan dan madrasah, serta membantu pengusaha kecil, maupun bidang-bidang yang lainnya.(bd)