Kemenag Grobogan Manfaatkan Bulan Ramadhan Dengan Pentasyarupan Zakat

Grobogan – Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yakni rukun yang ketiga. Perintah wajib mengeluarkan zakat ialah pada tahun kedua Hijriah atau sebelum perintah puasa Ramadan Dalil wajib zakat antara lain adalah dalam Surah Al Bayyinah Ayat 5. Dan Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta.

Dan menjelang Bulan Ramadan adalah bulan yang mulia, pada bulan tersebut semua umat Islam diwajibkan melaksanakan ibadah puasa selama sebulan lamanya. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melalui Penyelenggara Syariah menyelenggarakan pentasyarupan zakat kepada fakir miskin atau orang yang membutuhkan. Pentasyarupan zakat diselenggarakan selesai pembinaan rutin setiap dua minggu sekali hari di Aula Kantor, Senin (14/05).

Penyelenggara Syariah Hadi Purwanto mengatakan bulan Sya'ban bulan transisi karena bulan Sya'ban terletak di antara bulan Rajab dan bulan Ramadan, maka Sya'ban itu terdapat berbagai keutamaan yang menyangkut peningkatan kualitas kehidupan umat Islam untuk menjadi lebih baik. Diantaranya dalam menghadapi bulan Ramadan, Kantor Kemenag menyalurkan sembako untuk warga kurang mampu yang diwakilkan setiap ASN dilingkungan Kemenag, untuk ditasyarupkan kepada tetangga ASN yang kurang mampu.

“Zakat yang merupakan hasil pengelolaan gaji ASN yang dipotong 2,5 % untuk ditasyarupkan ke fakir miskin.  ASN Kemenag Grobogan sendiri hampir 80% sudah melaksanakan zakat 2,5 % dari gaji yang diterima tiap bulannya, mulai awal tahun 2018 selain gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan profesi sudah dipotong untuk zakat, semoga dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarkat,” terang Hadi.

Dana zakat akan disalurkan kepada fakir miskin dalam bentuk bantuan paket sembako seperti beras, minyak goreng dan lain-lain. Jumlah penerima bantuan yang ditargetkan mencapai sebanyak 940 orang berhak menerima zakat (Mustahik) atau sabilillah Kab. Grobogan. dan pentasyarupan sudah rutin setiap tahun, yang disalurkan menjelang bulan puasa untuk warga kurang mampu. Terkait pentasyarupan zakat, sudah dilakukan 3 lokasi kawedanan dan rencananya ada 6 kawedanan di Kab. Grobogan.

Diharapkan pentasyarupan zakat untuk fakir miskin selesai sebelum hari raya Idul Fitri, agar mereka bisa menyambut Bulan Ramadhan dengan gembira dan suka cita. Selain itu mereka bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik.(bd)

 

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content