Kemenag Grobogan Musnahkan 18.209 Buku Nikah Hindari Penyalahgunaan

Kab.Grobogan, (Humas)- Sebanyak 18.209 buku nikah, Kartu Nikah dan Duplikat Nikah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Jum’at (02/082024). Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Ka Subag TU, Kasi Bimas Islam, Pengelola BMN dan sejumlah ASN Kemenag Kab. Grobogan merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan menjaga keamanan data pribadi Masyarakat.

Kepala Kemenag Kab.Grobogan yang diwakili Kasi Bimas Islam, Abdur Rouf  menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen Kemenag untuk terus memperbaiki sistem pelayanan publik dan menghindari penyalahgunaan dokumen resmi.

”Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua dokumen yang dimusnahkan adalah dokumen yang telah kadaluwarsa atau tidak terpakai lagi, serta buku nikah sudah expired dan harus diganti dengan edisi yang baru”. Ujarnya.

Lebih lanjut, beliau mengatakan proses pemusnahan dilakukan dengan pembakaran menggunakan bahan bakar bensin, untuk memastikan bahwa semua dokumen benar-benar hancur dan tidak bisa disalahgunakan. Selain itu, pemusnahan ini juga bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga lingkungan dengan mengurangi limbah kertas.

“Langkah ini penting untuk menjaga keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pernikahan yang dikelola oleh Kementerian Agama Kabupaten Grobogan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan pengelolaan yang baik terhadap dokumen-dokumen ini. Dengan dilakukannya pemusnahan ini, diharapkan dapat menciptakan sistem administrasi yang lebih efisien dan aman serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Grobogan,” Ucap Kasi Bimas Islam Abdur Rouf.(bd-an)

Bagikan :
Translate »
Skip to content