Kemenag Grobogan Sambangi Pasar Tradisional Suskses Kampanye Mandatory Halal

Grobogan – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Grobogan menggelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal, di Pasar Gubug dan pasar Grobogan, Minggu 25 Juni 2023. Pada kampanye tersebut, dilakukan juga sosialisasi, penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Grobogan, Fahrur Rozi menyampaikan, kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk mengabarkan kepada masyarakat Kabupaten Grobogan bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

“Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,”ucapnya.

Fahrur menambahkan, kampanye mandatori halal dan layanan sertifikasi halal sebagai usaha mencapai target menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia tahun 2024. bahwa Presiden Joko Widodo telah menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia tahun 2024. Semua produk makanan dan minuman yang dikelola oleh para pelaku usaha industri kecil dan pelaku usaha UMK berkewajiban memilik sertifikat halal. Pada tahun 2024 wajib memiliki sertifikat halal demi mencapai target 10 juta produk sertifikasi halal. 

“Saya berharap lewat kampanye mendatory halal, layanan sertifikasi halal yang mulai dilaksanakan ini akan mencapai target yang diinginkan bersama. Mari bersama-sama mempublikasikan secara serentak di seluruh kanal media baik cetak maupun elektronik dan media sosial lainnya di Kabupaten Lampung Timur untuk mendukung kampanye mandatory halal,” tutur fahrur. 

Kepala Kemenag juga meminta dukungan dan kerjasama para Kepala KUA, Kepala Madrasah, Penyuluh, dan Pengawas, serta seluruh stake holder Kementetian Agama yang ada di wilayah Kab. Grobogan untuk memfolow up kegiatan kampanye mandatory halal di daerah masing-masing dengan berkoordinasi dengan forkopimcam dan pemangku kepentingan yang dapat menunjang output kampanye mandatory halal.

“Kita berharap melalui kampanye sertifikat halal ini, semua pelaku usaha UMKM di Kabupaten Grobogan sudah memilki sertifikat halal, kita sangat apresiasi juga kepada Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan pengurusan sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM kita yang ada di Kabupaten Grobogan,”ujar Fahrur.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content