Kemenag Grobogan Sosialisasi Zakat Bagi PPPK Guru PAI

Kab. Grobogan (Humas) – Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Dan untuk memberikan pemahaman mengenai zakat, Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan melalui Penyelenggara Zakat Wakaf menyelenggarakan Sosialisasi Zakat Bagi PPPK yang dihadiri 150 Guru PAI yang bertempat di Aula Kemenag Grobogan, Selasa (27/02/2024).

Menurut Laporan Penyelenggara Zaakat Wakaf, Imron Muntasurudin mengatakan kegiatan hari ini yakni untuk meningkatkan pemahaman dan persamaan persepsi dalam pembelajaran  dan penilaian di antaranya adalah Al-Qur’an yang menerangkan keberadaan zakat. Pengelolaan zakat sebenarnya sudah ada landasan hukumnya. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat

“Bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif Kementerian Agama Kabupaten Grobogan untuk memotivasi para Guru PAI, terutama yang menerima Tunjangan Profesi Guru, agar lebih menyadari kewajiban membayar zakat dan meningkatkan pemahaman para Guru PAI tentang pentingnya kesadaran membayar zakat,”katanya.

Kepala Kantor Kemenaag Kab. Grobogan, Fahrur Rozi menyampaikan secara umum zakat bertujuan untuk menata hubungan dua arah, yaitu hubungan vertikal dengan Tuhan dan hubungan horizontal dengan sesama manusia.

“Secara vertikal, zakat sebagai ibadah dan wujud ketakwaan dan rasa syukur seorang hamba kepada Allah atas nikmat berupa harta yang diberikan Allah kepadanya serta untuk membersihkan dan mensucikan diri dan hartanya. Sedangkan secara horizontal, zakat bertujuan mewujudkan rasa keadilan sosial dan kasih sayang di antara pihak yang berkemampuan dengan pihak yang tidak mampu,” jelasnya.

Ditambahkannya, zakat berperan sebagai sumber dana yang potensial untuk mengentaskan kemiskinan. Zakat juga bisa berfungsi sebagai modal kerja bagi orang miskin untuk dapat membuka lapangan pekerjaan, sehingga bisa berpenghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Zakat memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi ajaran agama maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Zakat juga berperan dalam pencegahan terhadap penumpukan kekayaan pada segelintir orang saja,” paparnya.

Kepala Kantor mengajak guru PAI untuk benar-benar memperhatikan dan menjalankan rukun Islam yang ketiga ini, mengingat banyak umat Islam yang lupa bahkan lalai atas kewajiban zakat.

“Zakat diambil dari para ASN tiap bulan 2,5 persen dari gaji dan tunjangan. Dan zakat juga untuk membersihkan dan mensucikan diri dan harta, bahkan zakat juga bermakna menumbuh-kembangkan harta. Dan pentasyarupan zakat dibagi 2 pada bulan Ramadhan serta pada HAB Kemenag. Pentasyarupan zakat diberikan bagi 8 asnaf yang diharapkan merupakan salah satu fungsi zakat dalam rangka pendayagunaan kepada Mustahik agar menjadi Muzaki,” tutupnya.(bd)

Bagikan :
Translate »
Skip to content