Kab. Grobogan (Humas) – Kantor Kemenag Kabupaten Grobogan, tutup kegiatan tahun 2024 dengan melakukan submit pada aplikasi PMPZI (Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas) di Aula Kantor Kemenag Grobogan, Selasa (31/12/2024) sore. Turut hadir Kasubbag TU, Hadi Purwanto selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Kantor Kemenag Grobogan
Atas capaian ini, Ka Subag TU, Hadi Purwanto berikan apresiasi kepada Tim Pembangunan Zona Integritas lingkungan Kantor Kemenag Grobogan. Maksud dari kegiatan PMPZI adalah akselerasi dan implementasi reformasi birokrasi melalui pembangunan zona integritas dan perwujudan wilayah bebas korupsi dan melayani di Kemenag.
“Saya ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tim atas kerja tahun ini, meski ada kekurangan-kekurangan, itu menjadi tugas kita bersama untuk selalu melakukan perbaikan,” ucapnya.
Lebih lanjut Ka Subag TU berharap di masa mendatang Kantor Kemenag Grobogan dapat meraih predikar WBK dan WBBM. Pembangunan ZI berfokus pada kepuasan masyarakat sehingga dalam proses penilaiannya tidak hanya dinilai tim penilai internal dan nasional, namun juga memperhatikan hasil dari survey online dengan melibatkan masyarakat. Dalam melakukan percepatan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
“Kepada seluruh jajarannya untuk dapat melakukan percepatan khususnya terkait dengan layanan public. Saya berharap di masa yang akan datang, Kantor Kemenag Grobogan dapat meraih predikat WBK (Wilayaj Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani), tentu saja hal ini tidak mudah, akan tetapi tidak ada salahnya kita memiliki cita-cita yang tinggi,” tuturnya.
Hadi menambahkan, Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara mandiri (self assessment) di lingkungan Kementerian Agama.
“PMPZI merupakan bagian dari reformasi birokrasi pada instansi pemerintah. Setiap satuan kerja pada instansi pemerintah wajib mengisi atau menjawab kuesioner pada aplikasi PMPZI sekaligus mengunggah bukti kerja (evidence) atas jawaban yang diberikan. Batas akhir melakukan submit PMPZI yaitu pada akhir tahun atau tanggal 31 Desember,”pungkasnya. (bd)