Purwodadi – Dalam mempercepat penyerapan anggaran tahun 2016, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan pada Selasa (02/01/2016) menyelenggarakan rapat koordinasi dengan kepala subbag TU, kepala seksi, penyelenggara syariah, perencana, bendahara, analis kepegawaian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengelola DIPA.
Dalam pengarahannya, Muh Arifin menyampaikan bahwa kunci sukses adalah silaturrahim, makanya perlu koordinasi dan komunikasi yang baik dalam pengelolaan anggaran. Kepala Kantor mengingatkan untuk menertibkan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.
Berkaitan dengan pertanggungjawaban, pada tahun 2016 ini Muh Arifin mengingatkan kepada kepala subbag TU dan kepala seksi untuk menertibkan absensi elektronik. “Karena masalah absensi ini terkait dengan integritas seseorang, maka perlu ditertibkan,” terangnya. Hal ini disampaikan oleh kepala kantor mengingat elektronik itu tergantu penggunanya, baik buruknya tergantung oleh baik dan buruk perilaku penggunanya. Dan mengolah data absensi merupakan ancaman integritas seseorang.
Kepada kepala seksi, Muh Arifin mengintruksikan untuk melakukan monitoring penggunaan dana BOS dan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang dulu dikenal dengan Bantuan Siswa Miskin (BSM). “Jangan sampai penggunaan dana BOS keluar dari petunjuk teknis penggunaanya,” tekannya.
Berkaitan dengan pelayanan, Kepala Kantor meminta untuk segara dibuat standarisasi. Dengan standar tersebut layanan masyarakat akan terukur dan jelas sehingga tidak menimbulkan banyak pertanyaan dan sakwasangka. Standarisasi tersebut terkait pelayanan masyarakat di KUA, di seksi Haji, Madrasah, PAIS dan PD Pontren.
Selain beberapa hal tersebut, Muh Arifin banyak menyinggung hal-hal terkait dengan program, kegiatan dan kinerja di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Grobogan. Diantaranya mengenai penilaian angka kredit (PAK) berdasarkan kinerja riil yang bersangkutan. Muh Arifin tidak membenarkan PAK yang mengakuisisi kegiatan dan kerja temannya, kerja orang lain. Selain itu disinggung juga tentang ijin operasional yang seharusnya mengacu pada juknis yang ada, UN yang dipersiapkan sebaiknya, grade yang disesuaikan dengan kinerja dan pekerjaan riilnya, pelaporan pertanggungjawaban BOS triwulanan ditertibkan, tentang tanah KUA yang perlu diperjelas status kepemilikannya, tentang inpassing non PNS dan lain sebagainya.
Mengenai inpassing nantinya akan diverifikasi oleh irjen kemenag sebelum proses penganggarannya dan pencairannya.
Dalam kegiatan rapat koordinasi banyak diusulkan oleh kepala seksi tentang pemecahan masalah dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di Kankemenag Kab. Grobogan. (Pr)