Purwodadi – Sebanyak 746 guru madrasah non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Rabu (03/02) menerima Surat Keputusan (SK) inpassing jabatan. SK tersebut diterbitkan oleh kemenag pusat.
Penyerahan SK inpassing itu dilakukan dilakukan 4 tahap, tahap pertama bagi guru RA dan MI swasta sebanyak 201, tahap kedua bagi guru MA sebanyak 126, dan tahap ketiga dan empat bagi guru MTs sebanyak 400 orang. Pembagian SK tersebut dilaksanakan pada jam setelah proses pembelajaran selesai di Aula Kankemenag Kab. Grobogan.
Kepala Kantor Kemenag Kab.Grobogan Muh Arifin dalam sambutannya mengatakan, program SK inpassing merupakan proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan bagi guru non PNS dengan jabatan. Adapun tentang tindak lanjut SK tersebut sampai saat ini belum ada. “Ketentuan secara resmi untuk diberlakukan program itu belum ada, karena petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya belum jelas.” paparnya.
“Bagi yang belum turun SK inpasingnya kami minta untuk tetap bersabar karena tiap tahun akan ada pengusulan lagi,” terangnya.
Menurut Muh Arifin dengan adanya program itu maka akan membantu kesejahteraan guru madrasah non PNS. Hal itu patut disyukuri. “Kami minta dengan adanya program tersebut maka pembinaan terhadap guru terus ditingkatkan. Sehingga akan terus menambah pengalamannya,” harapnya.
Lebih lanjut Muh Arifin menjelaskan, bagi guru yang belum mendapat SK inpassing dan sertifikasi pihaknya akan memperjuangkan mereka agar mendapatkan tunjangan fungsional (TF). “Kami akan terus berupaya untuk memberikan kesejahteraan bagi guru madrasah non PNS melalui program-program yang ada di Kemenag,” janjinya.
Dalam akhir pembinaannya, Kepala Kantor menjelaskan bahwa penetapan SK inpassing ini akan berdampak pada penghargaan atau kesejahteraan para guru madrasah non PNS itu. Namun mereka diminta untuk sabar menunggu realisasi tersebut. (Bd)