Kab. Grobogan (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulokulon mengadakan kegiatan Sosialaisasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf yang berlangsung dengan sangat khidmat dan serius. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya dengan tokoh agama dan perangkat desa di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon terkait untuk membahas langkah-langkah strategis guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Pulokulon, Jum’at (8/8/2025).
Dalam acara ini Ahmad Kusna, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan turut hadir dan memberikan arahan serta panduan terkait pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Ia menekankan, percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah penting untuk memastikan legalitas dan perlindungan aset wakaf.
“Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf akan terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau mengatakan dengan mengundang tokoh agama dan perangkat desa, Ahmad Kusna berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam wakaf, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Desa Tuko dan sekitarnya.
“Sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan peran serta tokoh agama dan perangkat desa dalam mempromosikan wakaf dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf dalam membangun masyarakat yang lebih baik,”katanya.
Ahmad Kusna menambahkan, Desa Tuko sendiri merupakan desa yang terletak di Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dengan jumlah penduduk sekitar 11.042 jiwa.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi wakaf ini, diharapkan masyarakat Desa Tuko dapat lebih memahami manfaat wakaf dan dapat berkontribusi dalam pembangunan masyarakat melalui wakaf,”bebernya.(bd)