Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwodadi menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Grobogan. Sepanjang tahun 2025, KUA Purwodadi aktif memfasilitasi proses ikrar wakaf, dengan capaian luar biasa pada bulan Juli 2025 yang berhasil menerbitkan lima dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW), menjadikannya bulan dengan penerbitan AIW terbanyak di tahun ini.
Kepala KUA Purwodadi, Nur Kholis, menjelaskan bahwa peningkatan signifikan ini merupakan hasil dari sinergi dan koordinasi yang intensif antara KUA Purwodadi, Garazawa Kemenag Grobogan dengan BPN Grobogan serta para nadzir (pengelola wakaf) dan wakif (pihak yang mewakafkan).
“Kami sangat menyadari pentingnya legalitas tanah wakaf. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf akan memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari, sehingga pemanfaatannya dapat optimal untuk kepentingan umat,” ujar Nur Kholis. “Oleh karena itu, kami selalu berupaya mempercepat proses ikrar wakaf di wilayah Kecamatan Purwodadi baik pelaksanaan ikrarnya di kantor maupun di luar kantor, baik dalam jam kerja maupun luar jam kerja,”ungkapnya.
Lebih lanjut Nur Kholis,mengatakan, Proses ikrar wakaf di KUA Purwodadi dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur. Para wakif dan saksi dihadirkan untuk menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang merupakan Kepala KUA sendiri. Dokumen-dokumen pendukung seperti sertipikat tanah, KTP wakif dan saksi, serta dokumen pendukung lainnya juga diperiksa kelengkapannya.
“Peningkatan jumlah AIW yang diterbitkan pada bulan Juli ini menunjukkan kesadaran masyarakat Purwodadi akan pentingnya wakaf dan legalitasnya. Ini juga tidak lepas dari sosialisasi dan pendampingan yang kami lakukan,” tambah Nur Kholis.
Kepala KUA menambahkan, Setelah diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf, dokumen tersebut kemudian menjadi dasar bagi BPN Grobogan untuk memproses penerbitan sertipikat tanah wakaf. Kolaborasi apik antara Kementerian Agama Grobogan dengan BPN Grobogan ini diharapkan dapat terus berlanjut, sehingga target percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Grobogan dapat tercapai sepenuhnya. Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang bersertipikat, diharapkan aset-aset wakaf ini dapat dikelola dengan lebih profesional dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat, baik untuk pendidikan, sosial, maupun keagamaan. (yk)