Lakukan Upaya Perbaikan Berkesinambungan dengan LAKIP

Purwodadi – Dalam upaya melaksanakan PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Kamis (18/02/16) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Jajaran Kankemenag Kab. Grobogan Tahun 2016 yang diikuti 30 pegawai dari lingkungan Kankemenag, MAN, MTsN dan MIN Kab.Grobogan.

Dengan menghadirkan narasumber dari Balai Diklat Keagamaan Semarang, Ahmad Subekhan.

Dalam acara yang dibuka oleh Ali Ichwan mewakili Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan, disampaikan tentang kewajiban penyusunan LAKIP yang tertuang pada PP Nomor 8 Tahun 2006 pasal 2, dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD setiap entitas pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja. Yang dimaksud dengan laporan kinerja tersebut, sebagaimana diperjelas pada pasal 17 dihasilkan dari suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang diselenggarakan oleh masing-masing entitas pelaporan dan/atau entitas akuntansi.

Pelaporan kinerja, bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang  pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai dan sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi Instansi Pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Sedangkan manfaat yang bisa diperoleh dengan adanya LAKIP adalah antara lain: untuk meningkatkan akuntabilitas, sebagai umpan balik untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja secara terus menerus dan berkesinambungan, mengetahui dan menilai keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, mendorong untuk menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara baik, dan menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel.

Dalam bimbingannya Subekhan memberikan materi terdapat 3 strategi dalam dalam penyusunan LAKIP, antara lain: penyiapan data, pengukuran/penilaian kinerja, penyusunan laporan sesusai Permenpan 29/2010 dan SK kepala LAN 239/2003, Pedoman Lampiran IV Permenpan 29/2010 tentang outline LAKIP.

Di akhir acara Subekhan memberikan materi SOP merupakan kewajiban setiap satuan kerja dan hal itu merupakan prosedur dari unit kerja yang bersangkutan dalam memberikan pelayanan, baik kepada masyarakat, instansi maupun organisasi atau badan yang membutuhkan pelayanan.

Kegiatan sosialisasi LAKIP dan SOP ini bertujuan untuk membuat laporan capaian kinerja menjadi semakin baik dan sederhana sehingga tujuan tercapai. Sementara SOP supaya pekerjaan kita lebih jelas dan terencana tidak tumpang tindih dan menjadi lebih baik. Ada beberapa aspek dalam menentukan judul SOP diantaranya pelayanan, penyelenggaraan, penyusunan dan sebagainya. (Bd)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content