Laporan Pertanggungjawaban Beres, BOS Pondok Pesantren Segera Dicairkan Kembali

Purwodadi – Bertempat di Mushalla Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Rabu (04/05) bertepatan dengan 16 Rajab 1436 H, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengadakan rapat koordinasi dengan pimpinan Pondok Pesantren, Madin dan TPQ.  Rapat ini bertujuan sebagai sosialisasi pencairan bantuan operasional dari Kankemenag Kab. Grobogan. Selain itu rapat koordinasi ini juga membahas beberapa hal penting terkait pondok pesantren seperti, ujian nasional untuk pondok pesantren, sosialisasi dana BOS dan BOPD.

Rapat dihadiri 13 pengasuh ponpes, madin dan TPQ yang akan menerima bantuan operasional dari DIPA Kankemenag Kab. Grobogan.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan Muh Arifin memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh peserta rapat  karena beliau segera menghadiri rapat lain yang berkaitan dengan dana bantuan atau hibah di DPRD. Beliau juga mengatakan untuk pencairan bantuan operasional pada pondok pesantren, madin dan TPQ harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam bantuan operasional. “Kalau ada audit dari Irjen atau BPK surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai juknis dan dikonfirmasi dengan data lapangan tidak sesuai maka dana yang sudah cair akan disuruh mengembalikan,” tekannya.

Namun, terang Kakankemenag, untuk mendapatkan dana tersebut pondok pesantren harus terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan. Selain itu pengurus pondok pesantren harus mengusulkan permohonan dana tersebut digunakan untuk apa dalam perencanaan rencana kerja dan anggaran pondok pesantren dan bila memenuhi syarat akan dicairkan. Hal ini karena bantuan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai penggunaannya.

Muh Arifin menambahkan untuk laporan SPJ supaya jangan telat dan susah untuk diminta mengumpulkannya di Kankemenag. Dengan dasar SPJ yang sesuai dengan peraturannya itulah pencairan berikutnya bisa segera dilaksanakan. ”Kalau pondok pesantren SPJ-nya beres dan cepat dikumpulkan serta segera mengajukan pencairan berikutnya, maka kita juga akan segera cairkan,” terangnya.

Muh Arifin menegaskan bahwan bantuan operasional yang diberikan pada ponpes, madin maupun TPQ seluruhnya utuh apa adanya sesuai dengan ketentuan yang ada, dan tidak ada potongan dari pihak manapun.

Terkait beberapa dana bantuan yang akan diterima oleh pesantren seperti Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOPD (Bantuan Operasional Pemerintah Daerah), Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan mengingatkan agar seluruh pimpinan pondok pesantren amanah terhadap tugas yang diberikan, bersifat shiddiq (jujur) dan fathanah (cerdas) dalam pengelolaannya, bersifat tabligh (menyampaikan) dalam laporan pertanggungjawabannya.  “Insya Allah kita selamat dunia akhirat,” jelasnya.(bd)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content