Mau? Solusi Keterhambatan Kenaikan Pangkat Guru

Purwodadi – Dengan diberlakukan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, kenaikan pangkat guru di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Grobogan sejak 2014 terhambat. Untuk mengatasi kendala tersebut tim penilai angka kredit guru di lingkungan Kankemenag Kabupaten Grobogan menginisiasi pembimbingan bagi mereka yang sudah mengajukan berkas kenaikan pangkat sebanyak 12 guru.

Pembimbingan tersebut dilaksanakan di aula kecil kantor pada Selasa (07/03) kemarin.

Disampaikan oleh Jumari salah satu tim penilai PAK Guru di Kankemenag Kabupaten Grobogan, faktor yang mempenaruhi keterlambaran kenaikan pangkat guru tersebut karena ada tambahan syarat-syarat yang harus dipenuhi yang berbeda dengan peraturan sebelumnya Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993. “Dan rata-rata pemegang jabatan fungsional tertentu tersebut kurang siap dengan perubahan yang ada,” ungkapnya.

“Diantara perubahan tersebut guru harus melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan melaksanakan pengembangan diri, melaksanakan publikasi ilmiah dan melaksanakan karya inovatif,” jelasnya.

Kenaikan pangkat 3a ke 3b dipersyaratkan minimal 3 angka kredit dari pengembangan ilmiah. Kenaikan pangkat 3b ke 3c dipersyaratkan 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. Kenaikan pangkat 3c ke 3d dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

Mengenai kecukupan angka kredit (AK) peraturan baru ini, sebagaimana disampaikan Jumari, berbeda dengan peraturan lama, yang harus memenuhi standar angka kredit yang dibutuhkan. Kenaikan pangkat 3a ke 3b angka kredit yang dibutuhkan 50 AK baru dengan komposisi: 42 utama, 5 penunjang dan 3 pengembangan diri. Kenaikan ke 3c membutuhkan 50 AK baru dengan komposisi: 38 utama, 5 penunjang, 3 pengembangan diri dan 4 karya inovatif. Kenaikan ke 3d membutuhkan 100 AK baru, dengan komposisi: 81 utama, 10 penunjang, 3 pengembangan diri, 6 karya inovatif.

“Dan standar kecukupan AK tersebut harus terpenuhi, tidak bisa kurang di salah satu itemnya. Dan tidak bisa tabung menabung sebagaimana peraturan lama,” terang Jumari yang juga Kepala MIN Manggarwetan.

Sebelumnya, Adibatus Syarifah salah satu tim penilai menyampaikan dalam berkas ajuan PAK guru tidak melampirkan bukti fisik Pembelajaran dan Kegiatan Guru (PKG) yang terdiri dari 14 kompetensi. “Guru harus melampirkan silabus, Prota, RPP dan berkas pendukung,” terangnya.

Dalam pembimbingan tersebut juga disampaikan mengenai sertifikat diklat dan workshop. “Yang bisa dihitung yang diselenggarakan oleh Balai Diklat atau LPMP,” jelas Adib.

Mengenai pengembangan diri yang selama ini menjadi momok guru, dijelaskan oleh Jumari, bisa diganti dengan kegiatan kolektif guru dalam MGMP, KKG dan lainnya. “Untuk kenaikan pangkat 3a ke 3b membutuhkan 7-8 pertemuan,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut diminta oleh peserta untuk diselenggarakan pembimbingan secara detail dari penyiapan berkas sampai penyusunan dupak. Yang kalau tidak ada halangan akan diselenggarakan akhir Maret.(pr)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content