Memaksimalkan Nadzir dalam Pengelolaan Potensi Wakaf

Purwodadi – Dengan mengusung Tema, “Pengelolaan Harta Benda Wakaf Demi Kemaslamatan dan Kesejahteraan Umat yang mampu mengelola wakaf secara Produktif dan Profesional”, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan mengadakan Pembinaan  Nadzir Wakaf. Dalam laporan penyelenggara, H. Abdur Rouf, S.Ag, MSI mengatakan bahwa kegiatan ini di laksanakan selama satu hari penuh (Full Day)  pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 bertempat di aula lantai 2 Kankemenag Kab.Grobogan.  Hadir sebagai nara sumber Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Grobogan, Benhard Sitanggang, SH, M.Kn dan peserta sebanyak 50 peserta dari nadzir wakaf per Kecamatan se Kab.Grobogan.

Acara ini di buka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan, Drs. H. Muh.Arifin, M.Pd.I. Dalam sambutannya Kepala Kankemenag menyampaikan bahwa nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

 “Di Indonesia nadzir telah di kenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak Agama Islam masuk ke Indonesia. Nadzir juga telah menjadi salah satu amanah dalam agama Islam yang sangat potensial untuk mengembangkan wakaf guna membantu masyarakat yang kurang mampu. Pada umumnya pemanfaatannya masih bersifat konsumtif, tradisional dan belum dikelola secara produktif, profesional sehingga belum terasa manfaatnya bagi kesejahteraan sosial ekonomi Masyarakat,” demikian penjelasannya.

“Dapat dikatakan bahwa sampai saat ini potensi nadzir sebagai leader tanah wakaf belum maksimal dalam mendayagunakan secara maksimal dalam ruang lingkup regional maupun nasional. Padahal jika potensi ini dikelola dengan baik, akan membawa dampak besar dalam kesejahteraan umat Islam. Langkah ini menjadi pemikiran perlu adanya kegiatan pembinaan nadzir. Dengan adanya pembinaan nadzir diharapkan dapat meningkatkan peran-peran kenadziran dalam mengelola wakaf, sehingga pengelolaan wakaf tidak lagi dikelola secara konsumtif, tradisional tetapi lebih menjadi manajemen pengelolaan wakaf secara produktif dan profesional,” lanjutnya.

Menurut Muh Arifin, persoalan wakaf adalah persoalan yang sangat serius bagi kami Kementerian Agama. “Terus terang saja bahwa pengelolaan wakaf ini belum maksimal. Perlu dilakukan infentarisasi tanah-tanah wakaf dan proses sertifikasi wakaf yang juga masih sangat kurang perlu ditingkatkan sehingga nantinya tidak lagi ada banyak persoalan-persoalan seperti ada madrasah, ada tanah kuburan yang digugat, ada masjid yang digugat,” terangnya. “Karena persoalan tanah wakafnya tidak diurus dengan baik, mungkin nenek moyang kita dahulu atau orang tua kita dahulu mewakafkan tanah itu cukup dengan diinjak saja tanahnya sambil salaman dan mengucapkan ikrar wakaf, terus nadzirnya tidak mengurus sampai kepada sertifikat akhirnya timbul persoalan-persoalan sampai ada yang ribut, menggugat tanah tersebut,” lanjutnya.

Kepala Kankemenag juga menyampaikan bahwa perlu dikembangkan wakaf produktif untuk memaksimalkan potensi wakaf. (Bd)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content