Mengenai Status Pasca Nikah, Kepala Kantor Menghimbau KUA untuk Koordinasi dengan Catatan Sipil

Purwodadi – Dalam kegiatan rapat koordinasi bulanan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Muh Arifin dihadapan Kepala Seksi Bimas Islam dan Kepala KUA se Kabupaten Grobogan Rabu (17/10) menyampaikan perlunya penguatan komitmen dalam menjalankan tugas dalam pernikahan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut Muh Arifin menganjurkan kepada Kepala KUA agar tidak lagi memberikan buku nikah kepada pasangan yang menikah di bawah tangan (bermasalah -red), karena secara hukum tindakan tersebut telah mengarah kepada hukum pidana. “Buku nikah diberikan kalau ada sidang isbat nikah yang persyaratannya harus ada saksi dalam sebuah pernikahan,” tandasnya.

Lebih lanjut Kakankemenag mengamanatkan agar ASN berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat sehingga harus menjaga martabat sebagai ASN. “Jangan seperti Aparatur Negara yang sudah mencoreng instansinya seperti terkena rasia narkoba sehingga bisa kena sanksi,” tegasnya.

Mengenai pernikahan, Muh Arifin menghimbau pelayanan nikah di KUA agar diseragamkan dalam artian harus di tegaskan dalam pendaftaran 10 hari sebelum pernikahan agar seluruh calon pengantin (catin) segera mendaftar. Untuk itu, lanjutnya, pihak KUA harus melakukan sosialisasi agar seluruh KUA di Kab. Grobogan sama dalam pelayanan nikah, agar tidak terjadi perbedaan penilaian di masyarakat. Selain itu, Kepala Kantor mengingatkan untuk menjalankan bimbingan pra nikah kepada calon pengantin.

Muh Arifin juga menghimbau kepada masyarakat harus teliti dalam prosesi pelaksanaan pernikahan.

Kakankemenag berharap untuk semua kepala KUA dapat menyampaikan data nikah secara manual ke catatan sipil supaya data KTP dan Kartu Keluarga calon pengantin statusnya sesuai yang terbaru. “Semakin banyak membangun kerja sama dengan pemerintah daerah maka lebih mempermudah kita dalam kerja,” ungkapnya.

Untuk mengatasi masalah masyarakat yang belum memiliki buku nikah, Kakankemenag Grobogan telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Grobogan dan Pengadilan Agama Purwodadi beberapa hari yang lalu dalam kegiatan isbat nikah.(bd)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content