Menguntungkan Umat bila Harta Benda Wakaf Dikelola dengan Baik

Purwodadi – Dalam rangka meningkatkan pengelolaan tanah wakaf dan pemberdayaan lembaga wakaf di Kabupaten Grobogan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan mengadakan  pembinaan nadzir wakaf. Bertindak selaku nara sumber adalah Kasi Pemberdayaan Wakaf Sobirin dan Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan Muh Arifin. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (24/02/2016) bertempat di aula Kantor Kemenag Grobogan diikuti sebanyak 38 orang peserta, terdiri dari Kepala KUA dan nadzir wakaf yang mengelola tanah wakaf di Kab. Grobogan.

Muh Arifin dalam sambutan pengarahannya mengatakan, bahwa Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah jabatan yang melekat secara otomatis pada Kepala KUA Kecamatan. Jabatan tersebut mempunyai fungsi untuk memfasilitasi ikrar wakaf di wilayahnya. Kepala KUA harus melayani ikrar wakaf semaksimal mungkin meningkatkan kepedulian tentang harta benda wakaf yang bergerak maupun tidak bergerak.

Mengetahui masih banyak tanah-tanah untuk kepentingan umum terutama tempat ibadah yang belum diwakafkan sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap, Muh Arifin menghimbau kepada Kepala KUA dengan jabatan PPAIW untuk jemput bola. “Kalau KUA mau menjemput bola ada efek positif yaitu wakif yang peduli untuk mengikrarkan tanah wakafnya,” terangnya.

Kepala Kantor menjelaskan apabila tanah wakaf dikelola, dikembangkan dan diberdayakan dengan menggunakan manajemen modern maka akan menghasilkan sejumlah harta dan uang yang dapat digunakan untuk kepentingan umat Islam.

Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan berdasarkan dari data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kemenag Kab. Grobogan jumlah wakaf ada 2.738 lokasi, yang sudah bersertifikasi 2.428 lokasi dengan luas 112.77 Ha, dan yang belum bersertifikat 310 lokasi dengan luas 12.15 Ha. Total luas wakaf sekitar 124,92 Ha.

Muh Arifin mengharapkan, agar nadzir wakaf dapat meningkatkan pengelolaan tanah wakaf, sebab kalau tidak dilakukan, tidak menutup kemungkinan tanah wakaf akan digugat orang lain dimasa mendatang.

Dalam pengelolaan tanah wakaf sebagai narasumber Sobirin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf Kanwil Kemenag Jateng menyampaikan untuk mengoptimalisasi pemanfaatan tanah wakaf perlu peran PPAIW. “Bahwa sampai saat ini potensi wakaf sebagai sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat belum dikelola dan diberdayakan secara maksimal dalam ruang lingkup nasional,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Sobirin, langkah penting yang harus dilakukan adalah melakukan pensertifitakatan atas tanah wakaf, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang telah diakui oleh Negara. Selain itu, perlu dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan atas tanah wakaf sehingga bermanfaat untuk kepentingan umat. “Kedepan kita akan berupaya, agar pemerintah pusat dapat mengucurkan dana untuk pengelolaan wakaf produktif, sehingga tanah-tanah wakaf yang tersebar dapat lebih diberdayakan untuk kepentingan dan kesejahteraan umat Islam, sehingga dengan demikian tanah wakaf betul-betul bermanfaat untuk umat,” hiburnya. (Bd)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content