Grobogan – Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam. Guna meningkatkan serta memaksimalkan pelaksanaan Wakaf di Kabupaten Grobogan. Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan menyelenggarakan Penyuluhan Wakaf bagi PWI,Nadzir dan PPAIW. Di aula Kantor Kemenag Grobogan, Kamis (20/07)
Menurut ketua panitia Abdur Rouf dalam laporannya mengatakan kegiatan penyuluhan wakaf ini didasari peraturan BWI nomor 2 tahun 2012 tentang perwakilan badan wakaf Indonesia. Dan pesertanya berjumlah 38 orang dari perwakilan PWI,Nadzir dan PPAIW se Kabupaten Grobogan.dengan tujuan menjembatani dan melegitasi tentang wakaf dan juga untuk pemetaan tanah wakaf,”katanya.
Kepala Kantor Kemenag Kab.Grobogan yang diwakili Kasubag TU, Ali Ichwan dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara ini menyampaikan wakaf memiliki beberapa tujuan diantaranya Fungsi Ekonomi, salah satu aspek yang terpenting dari wakaf adalah keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang efektif.Fungsi Sosial, apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi. Fungsi Ibadah, wakaf merupakan satu bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh hubungan dengan-Nya.Fungsi Akhlaq, wakaf akan menumbuhkan ahlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya,”Katanya
Melalui orientasi ini diharapkan dapat menambah wawasan para peserta yang ada di Kabupaten Grobogan tentang perwakafan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengelola wakaf secara profesional, amanah dan transparan, karena wakaf merupakan salah satu instrument untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dalam mewujudkan hal tersebut pemerintah memfokuskan perhatian pada penataan administrasi wakaf yang memberi kepastian hukum,”Ungkap Ali.
Lanjut Ali Ichwan , khususnya para penyuluh dan Nadzir dapat lebih mengetahui tentang perwakafan. “Dan dapat mengaplikasikannya dalam diri sendiri serta dapat menyampaikan tentang perwakafan di masyarakat. beliau telah menginstruksikan kepada jajaran KUA kecamatan untuk membantu proses pensertipikatan tanah wakaf dengan tidak memungut biaya serupiahpun. ,”Pintanya (bd)