Gr0b0gan – Kondisi korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu. Karena secara umum sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance).
Untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan mulai melakukan langkah-langkah kongkrit. Diantaranya mengundang semua pegawai Kantor dalam rangka Sosialisasi dan pembentukan tim kerja Program Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Selasa (17/10) di Aula Kantor Kemenag setempat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan yang diwakili Kasubag TU Ali Ichwan menyampaikan berdasarkan surat Setjen Kemenag Nomor : 10898/SJ/B-IV/4/OT.00/09/2017 dan Peraturan PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang penilaian mandiri pembangunan zona integritas (PMPZI). bersiap dengan mengadakan rapat dengan pembentukan tim kerja pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM,”Katanya.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja,”Terang Ali.
Tambah Ali, dalam rangka pembangunan Zona Integritas, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini dimotori oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, adalah menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen Evaluasi Reformasi Birokrasi, serta menyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat sehingga dapat diterapkan secara lebih mudah dan terintegrasi,”Ungkapnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan, untuk berkomitmen menghindari praktik korupsi. “Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk Âmenjadi lebih baik, mewujudkan wilayah bebas dari KKN dan lebih jauh lagi mewujudkan Pemerintah yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya,”Pintanya.
Perubahan ini tentunya tidak dapat dengan mudah dan cepat, namun perubahan ini harus kita mulai sekarang. Keberhasilan pembangunan Zona Integritas membutuhkan peran serta seluruh pihak, tidak hanya di unit percontohan, namun juga seluruh pihak di lingkungan Kementerian Agama,”lanjut Ali.
Langkah berikutnya perlu dibentuk anggota tim kerja,sehingga dapat langsung menjalankan tugas dan fungsinya sesuai bidang kerjanya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 serta menghimbau agar masing-masing Koordinator segera mencermati dan menelaah tugas dan fungsi bidangnya; mendokumentasikan dan mengarsip dengan rapi setiap kegiatan yang dilaksanakan terkait hal diatas sehingga ketika ada audit/pemeriksaan maka semua hal yang dibutuhkan tim audit sudah tersedia,”Pungkas Ali.(bd)