Muh Arifin; 'BOP RA sudah bisa Dicairkan'

Purwodadi – Pertemuan IGRA (Ikatan Guru Raudhatul Athfal) kembali diselenggarakan Kamis (01/01), yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan. Hadir  Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan Muh Arifin dan  Pengawas Pengawas RA/BA/TK, MI/SD Ahmad Mujahidin.

Pertemuan IGRA kali ini bertujuan menyambung tali silaturahmi dan koordinasi di antara para guru RA dan sebagai wadah penampung aspirasi dan keluhan-keluhan terkait dengan kepengurusan administrasi sampai metode pembelajaran yang dihadapi seluruh Guru RA dan nantinya akan diulas secara seksama sehingga menghasilkan pemikiran yang dapat dijadikan pembelajaran khususnya dalam peningkatan kinerja.

Pada kesempatan itu, Siti Mukhayaroh Ketua Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Kab. Grobogan menyampaikan, tugas mendidik dan mengajar para anak didik di Raudlatul Athfal merupakan suatu panggilan jiwa dengan pengabdian setulus hati bagi para guru Raudlatul Athfal.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk seluruh guru mata pelajaran khususnya guru Raudhatul Athfal untuk senantiasa meningkatkan kualitas dalam mengajar sehingga menjadi daya tarik tersendiri untuk masyarakat, secara tidak langsung kecendrungan orang tua menyekolahkan anaknya di RA mengalami peningkatan.

Menyinggung Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA, Muh Arifin menyampaikan untuk BOP RA sudah bisa cair karena kemarin masih dibloking atau di bintang dari pusat. “Karena dalam pencairan dana skala besar, dalam pencairan tidak semata-mata uangnya sudah ada di Kantor Kementerian Agama yang langsung bisa di cairkan, tetapi harus inden dulu dalam mengajukan SPM,” jelasnya.

Muh Arifin mengharapkan agar pemberian BOP dapat semua RA karena di dalam pencairan BOP menggunakan sistem subsidi silang yaitu yang siswanya banyak bisa membantu siswa yang sedikit sehingga pencairan akan adil.

Lanjut himbauan Muh Arifin untuk melaksanakan Hari Amal Bakti ( HAB ) ke 71 Kemenag agar  diadakan dengan sederhana sesuai dengan surat edaran dari Inspekturat Jendral Kemenag RI, karena untuk menghindari adanya gratifikasi dan iuran dari guru-guru maupun pegawai sehingga terbentuk zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.(bd)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content