Purwodadi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan bekerjasama dengan Satpol PP Pemerintah Provinsi pada Kamis, 7 Januari 2016 menggelar operasi lapangan penertiban PNS di Kabupaten Grobogan. Obyek operasi adalah tempat-tempat umum yang biasa PNS melakukan kegiatan di luar kantor pada jam kerja diantaranya, perempatan Hugo sebelah barat SMPN Purwodadi, Pasar Purwodadi, Pasar Swalayan Luwes, dan Pasar Swalayan Surya Laksana.
Dalam operasi yang digelar tersebut terazia 13 Pegawai Negeri Sipil dari Guru SMAN 1 Purwodadi, Guru TK Dharma Wanita Pojok Kecamatan Tawangharjo, Pegawai UPTD Pendidikan Kec. Grobogan, Guru SMPN 1 Purwodadi, Guru SMAN 1 Pulokulon, Pegawai Puskesmas I Kradenan, Pegawai Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi.
Pada kesempatan operasi tersebut, seorang guru di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan terazia di Pasar Purwodadi.
Operasi tersebut bertujuan untuk mentertibkan PNS dalam mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan dan untuk meningkatkan kinerjanya, tidak meninggalkan pekerjaan dan kantornya tanpa alasan yang sah.
Pada prinsipnya, PNS tidak dipermasalahkan keluar kantor pada jam kerja, namun harus jelas maksud tujuannya yang dibuktikan dalam surat tugas atau surat izin.
Dengan adanya operasi tersebut, sudah semestinya menjadikan jera PNS untuk tidak mangkir menjalankan tugas dengan mengutamakan kepentingan pribadi misalnya, berbelanja dan melakukan aktivitas diluar pekerjaan kantor, yang itu notabene melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (pur dr AMH)