Purwodadi – Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437H/2016M yang diundangkan sejak Jum’at (13/05), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan pada Kamis (19/05) mengadakan rapat koordinasi persiapan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1437/2016, di Ruang Kepala Kankemenag Kab. Grobogan.
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan tiga bank penerima setoran haji yaitu Bank BRI Syariah, BNI Syariah, dan Mandiri Syariah. Muh Arifin menjelasan, sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 224 tahun 2016 pelunasan BPIH tahap pertama dimulai tanggal 19 Mei sampai 10 Juni 2016. Adapun waktu pelunasan antara jam 08.00 sampai 15.00 WIB pada hari kerja di bank penerimaan setoran.
Sebagaimana dilansir website kemenag.go.id, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.
Sebagaimana sebelumnya disampaikan dalam apel 17 Mei, Muh Arifin menjelaskan bahwa penetapan BPIH tahun ini menggunakan mata uang Rupiah, bukan Dollar, sehingga besaran BPIH tersebut berlaku flat tidak berubah dengan berbedanya waktu pelunasan. Besaran BPIH 1437H/2016M per embarkasi sebagaimana diatur dalam Keppres 21 Tahun 2016 tersebut untuk Embarkasi Solo sejumlah 34.841.414 rupiah.
Muh Arifin menjelaskan, di Kabupaten Grobogan ada jamaah lunas tunda sebanyak 20 orang. Mereka adalah jamaah kuota 2015 lalu, sudah melunasi BPIH tahun lalu, tertunda keberangkatannya karena pemotongan kuota 20 persen. Selain itu, total ada 520 yang siap melunasi BPIH.
‘’Untuk jamaah lunas tunda, tetap datang ke bank penerima setoran, untuk mendapatkan tanda pelunasan tahun ini. Mereka nanti akan mendapatkan pengembalian dari selisih dolar yang telah dibayarkan,’’ terang Kepala Kantor.
Muh Arifin berharap waktu pelunasan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jamaah, dan juga diminta tidak menunda-nunda pelunasan, agar mempermudah dan mempercepat persiapan keberangkatan.
Adapun persyaratan pelunasan sebagaimana dijelaskan pada surat Kepala Kantor Kemenag Nomor B-2189/Kk.11.15/3/Hj.00/V/2016 tertanggal 18 Mei 2016 memenuhi ketentuan diantaranya pelunasan di Bank BPS membawa KTP asli, Buku Tabungan Haji, Buku Setoran Awal Asli, materai 6000, pas foto haji ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 4 lembar. Ketentuan foto haji antara lain berwarna, perempuan berkerudung, laki-laki tanpa penutup kepala, tanpa kacamata, baju kontras warna putih, latar belakang putih dan ukuran 80% wajah.
Jamaah calon haji yang sudah melakukan pelunasan di bank menyampaikan bukti setoran lunas BPIH ke Kantor Kemenag dengan dilengkapi persyaratan: foto copi KTP lengkap bolak-balik 5 lembar, foto copi KK 5 lembar, menyerahkan bukti pelunasan BPIH asli dan fotocopiannya yang bermeterai 6000 sebanyak 3 lembar dan fas foto haji 3×4 sebanyak 5 lembar, 4×6 sebanyak 5 lembar.
Berkas dikelompokkan sesuai dengan bank pelunasan BPIH, untuk BRI Syariah bermap biru, BSM berwarna Kuning dan BNI Syariah berwarna hijau.(bd)