Pembinaan Administrasi Pencairan Dana Sertifikasi Guru PAI

Purwodadi – Posisi guru agama di sekolah umum yang secara karir dan kepegawaian dibina oleh Kemendikbud dan pembinaan kompetensi di bawah Kemenag merupakan suatu yang unik sehingga pernah M. Nuh sebagai menteri di era Susilo Bambang Yudoyono mau mengambil kebijakan pembinaan terhadap mereka diambil alih oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menyikapi hal tersebut Kementerian Agama lewat Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nur Syam pada waktu itu mengatakan tidak persoalan urusan pembinaan guru agama di sekolah umum diambil alih oleh Kemendikbud, tapi tidak serta merta semua pembinaan diambil alih, masalah pembinaan dan penetapan kompetensi tetap berada pada Kemenag.

Dengan tujuan untuk ikut membina guru PAI tersebut, Kantor Kemenag Kab. Grobogan menyelenggarakan pembinaan guru agama Islam di sekolah umum. Adapun pembinaan yang dilaksanakan pada hari Senin (11/4) merupakan gelombang II dari pembinaan yang diselenggarakan sebelumnya (7/4) yang bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Grobogan yang diikuti 150  guru pendidikan agama Islam yang terdiri dari 85 guru SD PAI dan 65 guru SMP, SMA/SMK PAI.

Pembinaan tersebut difokuskan pada pembinaan administrasi pencairan dana sertifikasi guru yang pencairannya berada di Kemenag.

Pelaksana Tugas Kasi PAIS Mat Said menyampaikan tujuan pembinaan ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada peserta tentang administrasi pembayaran tunjangan profesi guru pada Kementerian Agama. Hal ini perlu dipahami untuk tidak menimbulkan masalah perbedaan persepsi dikemudian hari dalam memahami bagaimana proses sertifikasi dilingkungan Kementerian Agama.

Kepala Kantor Kemenag Kab.Grobogan dalam pengarahannya menjelaskan bahwa proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru mengacu pada regulasi yang ada khususnya peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2010 dan KMK No 73 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru dapat diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Register Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional.(Bd)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content