Pemkab Grobogan Gelar Kegiatan Isbat Nikah

Purwodadi – Dalam rangka memberikan pengakuan hukum pada pasangan yang belum mempunyai akta nikah pemerintah Kabupaten Grobogan berkerjasama dengan instansi terkait diantaranya Pengadilan Agama, Kemenag, Disdukcapil di lingkungan Kabupaten Grobogan menyelenggarakan isbat nikah.

Kegiatan isbat ini sebagai upaya untuk memfasilitasi masyarakat yang belum melangsungkan nikah secara resmi dan tercatat di KUA. Dan program ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang sebelumnya sudah menikah, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti perkawinanya sehingga perkawinanya tidak memiliki kekuatan hukum sebagimana peraturan yang berlaku.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat Setda (20/9) disampaikan bahwa kegiatan isbat nikah ini diawali di eks kawedanan Purwodadi dan dilanjutkan eks kawedanan wirosari.  Dalam sosialisasi tersebut dihadirkan camat dan kepala KUA kecamatan.

Pelaksana Tugas Kasi Bimas Islam Moh. Imron Muntasirudin menyampaikan target awal kegiatan isbat ini 60 pasangan suami istri yang secara administratif lulus administrasi.  Namun sampai Selasa (27/9) baru 8 pasangan yang mendaftarkan diri.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri atau kerabat, tetangganya yang belum mempunyai akta nikah bisa langsung menghubungi KUA terdekat.(Im)

Bagikan :
Translate ยป
Skip to content